PEMIKIRAN HUKUM
TATA NEGARA
(STUDI
PEMIKIRAN FAJRUL FALAAKH)[1]
Oleh : Aldiansyah[2]
Mohammad Fajrul Falaakh,S.H,MA,M.Sc Lahir di Gresik tanggal 02
April 1959. Wafat di Jakarta, tanggal 12 Februari 2014. Meninggalkan seorang
istri, Ratih Karniawan Hardjono, dan dua orang anak (kembar), Nashr El Auliya
dan Mizan Al Hakim.
Menyelesaikan Sarjana Muda Hukum (1981) dan Sarjana Hukum
(Kenegaraan, 1983) di Fakultas Hukum UGM Yogyakarta, MA in Near and
Middle-Eastren Studies di London School of Oriental and African Studies (1990),
dan MSc in Comparative Government/Politics di London School of Economics and
Political Science (1997). Beliau adalah British Chevening Scholar (UK, 1997),
Fulbright Scholar on US Constitution (USA, 2000) dan Eisenhower Fellow
(Multination, USA 2001). Ia memperoleh
Satya Lencana Pengabdian 17 tahun dari Presiden RI tahun 2004. Mengajar bidang
hukum tata negara pada program S1/S2 maupun International Undergraduate program
di Fakultas Hukum UGM. Ia adalah anggota Majelis Dewan Kehormatan Pusat
Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI, sejak 2008), anggota Dewan Penasihat
CSIS Jakarta (sejak 2007), Widyaisywara sesdilu (2006-2008, tentang Indonesia’s contitutional development), dan
anggota Komisi Hukum Nasional RI (sejak 2000).
Pengalaman pernah menjadi anggota
Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (2007),
anggota Komisi Konstitusi (MPR-RI 2003-2004), Wakil Dekan Dekan Bidang Akademik
FH UGM (2001-2004), Ketua PBNU (2004-2009).
Beliau sangat Dihormati di kalangan akademisi Hukum Tata Negara
karena selalu memberikan ide-ide dan gagasan terhadap kelembagaan dan ketatanegaraan
di Indonesia, oleh karena itu banyak sahabat-sahabat, akademisi dan masyarakat
Indonesia merasa kehilangan setelah kepergiaan beliau. Banyak sahabat-sahabat
beliau memberikan hormat atas ilmu yang selama ini beliau tekuni. Beberapa
kalimat-kalimat yang saya kumpulkan dari sahabat-sahabat M. Fajrul Falaakh :
Prof.Dr.Jimly Asshiddiqie (Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Tahun
2003 s.d 2008) “ Fajrul sebagai sosok
penerobos. Fajrul bukanlah sekedar sarjana kata-kata yang kini banyak beredar
di Indonesia. Dia pemikir sekaligus aktivis. Dia out of the box dan tak terpaku
dengan hukum positif. Ada moral dan political reading of contitution dalam
setiap pemikirannya. Sulit untuk menjadi seorang pemikir hukum tata negara.
Karena selain mampu membaca teks-teks hukum, dia juga harus bisa
menyeimbangkannya dengan ruh-ruh keadilan. Tapi fajrul sudah mampu
melakukannya. Kita harus melanjutkan apa yang sudah dia kerjakan”.[3]
Prof. Dr. Pratikno, M.Soc.,Sc (Rektor UGM) “ UGM kehilangan satu
putra terbaiknya. Sesama hidupnya almarhum memiliki prestasi akademik yang
sangat mumpuni. Beliau ahli hukum dan juga master ilmu politik di London.
Almarhum dikenal sebagai aktivis reformasi di bidang hukum dan keamanan. Dia
juga sering menyampaikan pemikiran-pemikirannya tentang islam Indonesia.
Almarhum sangat dekat dan membina dosen-dosen muda terutama di bidang ilmu
hukum tata negara. UGM dan Indonesia bener-benar kehilangan”.[4]
Adik kandung Fajrul, M. Romahurmuziy yang kini menjabat Sekretaris
Jenderal Partai Persatuan Pembangunan, mengingat kakaknya itu sebagai seorang
pakar hukum organik. Selain menjadi akademikus, Fajrul juga diakui sebagai
aktivis. "Dia intelektual organik. Pernah ikut merumuskan Deklarasi
Ciganjur bersama Gus Dur tapi menolak jabatan politik saat Gus Dur jadi
Presiden pada 1999," kata Romahurmuziy. Alasannya, "Itu bukan dunia
saya," kata Romy menirukan pengakuan kakaknya kala itu. [5]
Selain terkenal dalam dunia Hukum Tata Negara sosok M.Fajrul Falaakh
lebih dahulu di kenal di kalangan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
(PMII) dan Warga Nahdlatul Ulama (NU) sebagai sosok yang selalu setia menghidupkan nilai-nilai Islam Indonesia
melalui Gerakan Organisasi Kemahasiswaan yang bernama PMII. Selama menjadi
Aktivis PMII sosok M.fajrul Falaakh sangat besar kontribusi dan pengaruhnya
dalam PMII beliau adalah seorang Ketua TIM Penyusun Nilai Dasar Pergerakan
(NDP) PMII.
Sebagai organisasi formal, maka sudah menjadi
sebuah keharusan bahwa organisai tersebut harus memiliki dasar yang digunakan
sebagai pijakan atas segala aktifitas yang dilakukan oleh organisasi tersebut.
Dan dasar yang dimaksud dalam PMII adalah Nilai Dasar Pergerakan.
Secara esensial NDP ini merupakan sublimasi nilai
KeIslaman dan KeIndonesiaan dengan kerangka pemahaman keagamaan Ahlussunnah wal
jama’ah yang menjiwai berbagai aturan, memberi arah dan mendorong serta
penggerak kegiatan-kegiatan PMII.
Karena bersifat sebagai nilai dasar, NDP ini berfungsi
sebagai landasan berpijak, berfikir serta sebagai sumber motivasi serta NDP ini
berkedudukan Rumusan nilai-nilai yang termuat dan menjadi aspek ideal dalam
berbagai aturan dan kegiatan PMII.
Tentu, nilai dasar yang dimaksud diatas tidaklah
serta merta hadir ditengah-tengah kader atau warga PMII. Catatan sejarah
menginformasikan, bahwa butuh 15 tahun untuk menggodok NDP seperti yang hari
ini difahami oleh kader-kader PMII.
Pada 1973 sebagai langkah awal perumusan NDP pada
momentum Mukernas III di Bandung, dilanjut pada Kongres VII di Cibubur pada
tahun 1981 perumusan kerangka NDP, usaha itu dilanjutkan pada Kongres VIII
dibandung tahun 1985 dengan pembahasan kerangka NDP yang telah disusun
sebelumnya. Setelah dianggap sudah cukup, maka PMII membentuk tim penyusun NDP
pada tahun 1987 yang diketuai oleh M. Fajrul Falakh, dan akhirnya pada tahun
1988 NDP telah difinalisasi diforum Kongres IX di Surabaya. Genap 15 tahun PMII
menyiapkan NDP.
Tidak hanya dalam kalangan PMII memberikan Kontribusi dan pengaruh
tetapi dalam Hukum Tata Negara beliau sangat besar pengaruhnya selalu
memberikan Ide-ide dan gagasan-gagasannya terkait kelembaganegaraan yang ada di
Indonesia.
“Mohammad Fajrul Falaakh: Konsisten Mengawal Konstitusi” dan
“Pertumbuhan dan Model Konstitusi serta Perubahan UUD 1945 oleh Presiden, DPR,
dan Mahkamah Konstitusi (The Growth, Model and Informal Changes of An
Indonesian Constitution)”. Dua Buku yang di luncurkan setelah 40 Hari Belaiu
meninggal tepat pada hari Konstitusi.
Negara dan konstitusi adalah dua sisi yang tidak dapat dipisahkan
satu sama lain. Konstitusi mendahului setiap pemerintahan, karena konstitusi
menentukan kewenangan dan memberikan kepada pemerintah, hak untuk melaksanakan
kekuasaannya. Di sisi lain, konstitusi juga mengatur hak-hak dasar dan
kewajiban tiap-tiap warga negaranya.
Suatu Konstitusi terdapat dari sifatnya yang istimewaan dengan
mencakup kesepakatan-kesepakatan tentang prinsip pokok organisasi negara serta
upaya pembatasan kekuasaan negara. Kemuliaan konstitusi itu pulalah yang
menjadikannya sebagai fundamental law dan the higher law karena
wujudnya yang dapat dipersamakan dengan suatu piagam kelahiran suatu negara
baru (a birth certificate).
Dalam konstitusi terdapat pula cakupan pandangan hidup dan
inspirasi bangsa yang memilikinya. Itulah yang menjadikan konstitusi sebagai
dokumen hukum yang sangat istimewa dan sebagai sumber hukum yang utama,
sehingga tidak boleh ada peratuan perundang-undangan yang boleh bertentangan
dengannya.
Sebagai upaya untuk terus membangun kesadaran berkonstitusi bangsa
Indonesia dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara
ke arah yang semakin baik lagi, Pemerintah Republik Indonesia melalui Surat
Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2008 telah menetapkan tanggal 18 Agustus
sebagai Hari Konstitusi Indonesia.
Banyak kalangan yang akrab dengannya melalui berbagai artikel yang
ditulisnya di koran. Mereka mengagumi alur pikirnya yang jernih, tanpa emosi,
mengalir bagaikan air, tajam bagaikan pisau.
Meskipun kini, tokoh reformasi, ahli hukum tata negara, intelektual
netral dan pemurah itu tidak lagi dapat berkontribusi langsung, akan tetapi
berbagai tulisan dan karya-karya ilmiahnya tetap menginspirasi bagi siapa pun
pembacanya untuk menajamkan analisis ataupun mencari solusinya.
Semasa hidup, anggota KHN yang berpulang ke haribaan Tuhan pada 12
Februari 2014 ini begitu gigih, sabar dan konsisten terus mendidikasikan
seluruh kemampuan akal budinya untuk mendudukkan pelbagai persoalan kebangsaan
dan kenegaraan dalam wilayah ideal dan praktis. Salah satu concern M. Fajrul
Falaakh dalam hal Ketatanegaraan adalah intensitas dan keterlibatannya secara
aktif dalam pembahasan-pembahasan amandemen UUD 1945.
Dalam tulisannya berjudul ‘Beberapa Gagasan untuk penyempurnaan
Amandemen UUD 1945’ misalnya (hal.3-8), M. Fajrul Falaakh memberikan gambaran
tentang sejumlah “masalah” yang dapat menjadi agenda penyempurnaan atau
amandemen kembali UUD 1945. Hal yang menjadi “masalah” tersebut antara lain,
mengenai Presidensialisme, Yudisial (independensi dan akuntabilitas kekuasaan
kehakiman), Sistem Parlemen DPR-DPR, khususnya posisi DPD dalam konteks bikameral.
Menurut M. Fajrul Falaakh, “penyempurnaan terhadap hasil amandemen
tak dapat dielakkan, tetapi waktunya tak dapat diperkirakan. Masalahnya bukan
memperkirakan, melainkan kapan MPR melakukannya”.
Apa yang digelisahkan M. Fajrul Falaakh atas belum sempurnanya
amandemen UUD 1945 tersebut sejauh ini masih sangat relevan. Terlebih
perseoalan amandemen terhadap UUD 1945 terus mendapatkan kritik dan upaya-upaya
untuk kembali pada UUD 1945 yang asli.
Menjadi menarik nantinya apa yang digelisahkan M. Fajrul Falaakh
tersebut dalam dinamika politik-hukum ke depan. Khususnya setelah Pemilu tahun
2014. Apakah nantinya akan terjadi penyempurnaan atau justru sebaliknya. Hal
demikian sekiranya patut disimak dan ditunggu.
Kiprah M. Fajrul Falaakh dalam lanskap pemikiran dan praktik
kenegaraan diawali pada saat menjadi Staf Pengajar di Fakultas Hukum
Universitas Gajah Mada Jogjakarta. Disamping tentu peran KH Moh.Tolchah Mansoer
figur bapak dan pemikir Konstitusi yang langsung atau tidak langsung ikut
memengaruhinya.
Berakhirnya kekuasaan Orde baru tahun 1999 berdampak berubahnya
sistem politik yang pada gilirannya memunculkan pemikiran dan pilihan baru
terhadap desain ketatanegaraan di Republik ini. Persis dalam situasi demikian
ide dan gagasan-gagasan M. Fajrul Falaakh semakin menemukan ruang dan
tempatnya.
Keterlibatan aktif di Komisi Hukum Nasional sebagai anggota sejak
tahun 2001 membuat gagasan-gagasan M. Fajrul Falaakh lebih nyata memberikan
kontribusinya dalam hal reformasi/pembaruan hukum di tanah air.
Dalam konteks kelembagaan KHN tersebut, hampir 14 tahun (2001-2014)
M. Fajrul Falaakh terus-menerus memberikan energi, waktu dan totalitas
pemikirannya kepada kemajuan dan keadaban teori dan praktik hukum, khususnya
persoalan-persoalan Ketatanegaran bangsa ini.
[1]. Orasi
pemikiran Fajrul Falaakh, tulisan ini untuk jamaah syukuran rumah Kaprodi Ilmu
Hukum (Unusia Jakarta).
[2].
Mahasiswa Hukum Unusia yang sedang mendalami sosok Fajrul Falaakh.
[3].
Mohammad Fajrul Falaakh, Konsisten Mengawal Konstitusi, Komisi Hukum
Nasional RI, Jakarta. Mohammad Fajrul di Mata Sahabat.hlm Xi
[4].
Ibid.hlm.Xiii
[5]. https://nasional.tempo.co/read/555475/jimly-fajrul-falaakh-penerobos-hukum-tata-negara(03/08/2018.00.16WIB)
0 komentar:
Posting Komentar