PEMIKIRAN HUKUM TATA NEGARA (STUDI PEMIKIRAN FAJRUL FALAAKH)


PEMIKIRAN HUKUM TATA NEGARA
(STUDI PEMIKIRAN FAJRUL FALAAKH)[1]
Oleh : Aldiansyah[2]

Mohammad Fajrul Falaakh,S.H,MA,M.Sc Lahir di Gresik tanggal 02 April 1959. Wafat di Jakarta, tanggal 12 Februari 2014. Meninggalkan seorang istri, Ratih Karniawan Hardjono, dan dua orang anak (kembar), Nashr El Auliya dan Mizan Al Hakim.

Menyelesaikan Sarjana Muda Hukum (1981) dan Sarjana Hukum (Kenegaraan, 1983) di Fakultas Hukum UGM Yogyakarta, MA in Near and Middle-Eastren Studies di London School of Oriental and African Studies (1990), dan MSc in Comparative Government/Politics di London School of Economics and Political Science (1997). Beliau adalah British Chevening Scholar (UK, 1997), Fulbright Scholar on US Constitution (USA, 2000) dan Eisenhower Fellow (Multination, USA 2001). Ia  memperoleh Satya Lencana Pengabdian 17 tahun dari Presiden RI tahun 2004. Mengajar bidang hukum tata negara pada program S1/S2 maupun International Undergraduate program di Fakultas Hukum UGM. Ia adalah anggota Majelis Dewan Kehormatan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI, sejak 2008), anggota Dewan Penasihat CSIS Jakarta (sejak 2007), Widyaisywara sesdilu (2006-2008, tentang  Indonesia’s contitutional development), dan anggota Komisi Hukum Nasional RI (sejak 2000).  Pengalaman pernah menjadi anggota  Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (2007), anggota Komisi Konstitusi (MPR-RI 2003-2004), Wakil Dekan Dekan Bidang Akademik FH UGM (2001-2004), Ketua PBNU (2004-2009).

Beliau sangat Dihormati di kalangan akademisi Hukum Tata Negara karena selalu memberikan ide-ide dan gagasan terhadap kelembagaan dan ketatanegaraan di Indonesia, oleh karena itu banyak sahabat-sahabat, akademisi dan masyarakat Indonesia merasa kehilangan setelah kepergiaan beliau. Banyak sahabat-sahabat beliau memberikan hormat atas ilmu yang selama ini beliau tekuni. Beberapa kalimat-kalimat yang saya kumpulkan dari sahabat-sahabat M. Fajrul Falaakh :

Prof.Dr.Jimly Asshiddiqie (Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Tahun 2003 s.d 2008)  “ Fajrul sebagai sosok penerobos. Fajrul bukanlah sekedar sarjana kata-kata yang kini banyak beredar di Indonesia. Dia pemikir sekaligus aktivis. Dia out of the box dan tak terpaku dengan hukum positif. Ada moral dan political reading of contitution dalam setiap pemikirannya. Sulit untuk menjadi seorang pemikir hukum tata negara. Karena selain mampu membaca teks-teks hukum, dia juga harus bisa menyeimbangkannya dengan ruh-ruh keadilan. Tapi fajrul sudah mampu melakukannya. Kita harus melanjutkan apa yang sudah dia kerjakan”.[3]

Prof. Dr. Pratikno, M.Soc.,Sc (Rektor UGM) “ UGM kehilangan satu putra terbaiknya. Sesama hidupnya almarhum memiliki prestasi akademik yang sangat mumpuni. Beliau ahli hukum dan juga master ilmu politik di London. Almarhum dikenal sebagai aktivis reformasi di bidang hukum dan keamanan. Dia juga sering menyampaikan pemikiran-pemikirannya tentang islam Indonesia. Almarhum sangat dekat dan membina dosen-dosen muda terutama di bidang ilmu hukum tata negara. UGM dan Indonesia bener-benar kehilangan”.[4]

Adik kandung Fajrul, M. Romahurmuziy yang kini menjabat Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan, mengingat kakaknya itu sebagai seorang pakar hukum organik. Selain menjadi akademikus, Fajrul juga diakui sebagai aktivis. "Dia intelektual organik. Pernah ikut merumuskan Deklarasi Ciganjur bersama Gus Dur tapi menolak jabatan politik saat Gus Dur jadi Presiden pada 1999," kata Romahurmuziy. Alasannya, "Itu bukan dunia saya," kata Romy menirukan pengakuan kakaknya kala itu. [5]

Selain terkenal dalam dunia Hukum Tata Negara sosok M.Fajrul Falaakh lebih dahulu di kenal di kalangan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Warga Nahdlatul Ulama (NU) sebagai sosok yang selalu setia  menghidupkan nilai-nilai Islam Indonesia melalui Gerakan Organisasi Kemahasiswaan yang bernama PMII. Selama menjadi Aktivis PMII sosok M.fajrul Falaakh sangat besar kontribusi dan pengaruhnya dalam PMII beliau adalah seorang Ketua TIM Penyusun Nilai Dasar Pergerakan (NDP) PMII.
Sebagai organisasi formal, maka sudah menjadi sebuah keharusan bahwa organisai tersebut harus memiliki dasar yang digunakan sebagai pijakan atas segala aktifitas yang dilakukan oleh organisasi tersebut. Dan dasar yang dimaksud dalam PMII adalah Nilai Dasar Pergerakan.
Secara esensial NDP ini merupakan sublimasi nilai KeIslaman dan KeIndonesiaan dengan kerangka pemahaman keagamaan Ahlussunnah wal jama’ah yang menjiwai berbagai aturan, memberi arah dan mendorong serta penggerak kegiatan-kegiatan PMII.
Karena bersifat sebagai nilai dasar, NDP ini berfungsi sebagai landasan berpijak, berfikir serta sebagai sumber motivasi serta NDP ini berkedudukan Rumusan nilai-nilai yang termuat dan menjadi aspek ideal dalam berbagai aturan dan kegiatan PMII.
Tentu, nilai dasar yang dimaksud diatas tidaklah serta merta hadir ditengah-tengah kader atau warga PMII. Catatan sejarah menginformasikan, bahwa butuh 15 tahun untuk menggodok NDP seperti yang hari ini difahami oleh kader-kader PMII.
Pada 1973 sebagai langkah awal perumusan NDP pada momentum Mukernas III di Bandung, dilanjut pada Kongres VII di Cibubur pada tahun 1981 perumusan kerangka NDP, usaha itu dilanjutkan pada Kongres VIII dibandung tahun 1985 dengan pembahasan kerangka NDP yang telah disusun sebelumnya. Setelah dianggap sudah cukup, maka PMII membentuk tim penyusun NDP pada tahun 1987 yang diketuai oleh M. Fajrul Falakh, dan akhirnya pada tahun 1988 NDP telah difinalisasi diforum Kongres IX di Surabaya. Genap 15 tahun PMII menyiapkan NDP.
Tidak hanya dalam kalangan PMII memberikan Kontribusi dan pengaruh tetapi dalam Hukum Tata Negara beliau sangat besar pengaruhnya selalu memberikan Ide-ide dan gagasan-gagasannya terkait kelembaganegaraan yang ada di Indonesia.

“Mohammad Fajrul Falaakh: Konsisten Mengawal Konstitusi” dan “Pertumbuhan dan Model Konstitusi serta Perubahan UUD 1945 oleh Presiden, DPR, dan Mahkamah Konstitusi (The Growth, Model and Informal Changes of An Indonesian Constitution)”. Dua Buku yang di luncurkan setelah 40 Hari Belaiu meninggal tepat pada hari Konstitusi.

Negara dan konstitusi adalah dua sisi yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Konstitusi mendahului setiap pemerintahan, karena konstitusi menentukan kewenangan dan memberikan kepada pemerintah, hak untuk melaksanakan kekuasaannya. Di sisi lain, konstitusi juga mengatur hak-hak dasar dan kewajiban tiap-tiap warga negaranya.

Suatu Konstitusi terdapat dari sifatnya yang istimewaan dengan mencakup kesepakatan-kesepakatan tentang prinsip pokok organisasi negara serta upaya pembatasan kekuasaan negara. Kemuliaan konstitusi itu pulalah yang menjadikannya sebagai fundamental law dan the higher law karena wujudnya yang dapat dipersamakan dengan suatu piagam kelahiran suatu negara baru (a birth certificate).

Dalam konstitusi terdapat pula cakupan pandangan hidup dan inspirasi bangsa yang memilikinya. Itulah yang menjadikan konstitusi sebagai dokumen hukum yang sangat istimewa dan sebagai sumber hukum yang utama, sehingga tidak boleh ada peratuan perundang-undangan yang boleh bertentangan dengannya.

Sebagai upaya untuk terus membangun kesadaran berkonstitusi bangsa Indonesia dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara ke arah yang semakin baik lagi, Pemerintah Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2008 telah menetapkan tanggal 18 Agustus sebagai Hari Konstitusi Indonesia.

Banyak kalangan yang akrab dengannya melalui berbagai artikel yang ditulisnya di koran. Mereka mengagumi alur pikirnya yang jernih, tanpa emosi, mengalir bagaikan air, tajam bagaikan pisau.

Meskipun kini, tokoh reformasi, ahli hukum tata negara, intelektual netral dan pemurah itu tidak lagi dapat berkontribusi langsung, akan tetapi berbagai tulisan dan karya-karya ilmiahnya tetap menginspirasi bagi siapa pun pembacanya untuk menajamkan analisis ataupun mencari solusinya.

Semasa hidup, anggota KHN yang berpulang ke haribaan Tuhan pada 12 Februari 2014 ini begitu gigih, sabar dan konsisten terus mendidikasikan seluruh kemampuan akal budinya untuk mendudukkan pelbagai persoalan kebangsaan dan kenegaraan dalam wilayah ideal dan praktis. Salah satu concern M. Fajrul Falaakh dalam hal Ketatanegaraan adalah intensitas dan keterlibatannya secara aktif dalam pembahasan-pembahasan amandemen UUD 1945.

Dalam tulisannya berjudul ‘Beberapa Gagasan untuk penyempurnaan Amandemen UUD 1945’ misalnya (hal.3-8), M. Fajrul Falaakh memberikan gambaran tentang sejumlah “masalah” yang dapat menjadi agenda penyempurnaan atau amandemen kembali UUD 1945. Hal yang menjadi “masalah” tersebut antara lain, mengenai Presidensialisme, Yudisial (independensi dan akuntabilitas kekuasaan kehakiman), Sistem Parlemen DPR-DPR, khususnya posisi DPD dalam konteks bikameral.

Menurut M. Fajrul Falaakh, “penyempurnaan terhadap hasil amandemen tak dapat dielakkan, tetapi waktunya tak dapat diperkirakan. Masalahnya bukan memperkirakan, melainkan kapan MPR melakukannya”.

Apa yang digelisahkan M. Fajrul Falaakh atas belum sempurnanya amandemen UUD 1945 tersebut sejauh ini masih sangat relevan. Terlebih perseoalan amandemen terhadap UUD 1945 terus mendapatkan kritik dan upaya-upaya untuk kembali pada UUD 1945 yang asli.

Menjadi menarik nantinya apa yang digelisahkan M. Fajrul Falaakh tersebut dalam dinamika politik-hukum ke depan. Khususnya setelah Pemilu tahun 2014. Apakah nantinya akan terjadi penyempurnaan atau justru sebaliknya. Hal demikian sekiranya patut disimak dan ditunggu.

Kiprah M. Fajrul Falaakh dalam lanskap pemikiran dan praktik kenegaraan diawali pada saat menjadi Staf Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada Jogjakarta. Disamping tentu peran KH Moh.Tolchah Mansoer figur bapak dan pemikir Konstitusi yang langsung atau tidak langsung ikut memengaruhinya.

Berakhirnya kekuasaan Orde baru tahun 1999 berdampak berubahnya sistem politik yang pada gilirannya memunculkan pemikiran dan pilihan baru terhadap desain ketatanegaraan di Republik ini. Persis dalam situasi demikian ide dan gagasan-gagasan M. Fajrul Falaakh semakin menemukan ruang dan tempatnya.

Keterlibatan aktif di Komisi Hukum Nasional sebagai anggota sejak tahun 2001 membuat gagasan-gagasan M. Fajrul Falaakh lebih nyata memberikan kontribusinya dalam hal reformasi/pembaruan hukum di tanah air.

Dalam konteks kelembagaan KHN tersebut, hampir 14 tahun (2001-2014) M. Fajrul Falaakh terus-menerus memberikan energi, waktu dan totalitas pemikirannya kepada kemajuan dan keadaban teori dan praktik hukum, khususnya persoalan-persoalan Ketatanegaran bangsa ini.


[1]. Orasi pemikiran Fajrul Falaakh, tulisan ini untuk jamaah syukuran rumah Kaprodi Ilmu Hukum (Unusia Jakarta).
[2]. Mahasiswa Hukum Unusia yang sedang mendalami sosok Fajrul Falaakh.
[3]. Mohammad Fajrul Falaakh, Konsisten Mengawal Konstitusi, Komisi Hukum Nasional RI, Jakarta. Mohammad Fajrul di Mata Sahabat.hlm Xi
[4]. Ibid.hlm.Xiii
SHARE

Milan Tomic

Hi. I’m Designer of Blog Magic. I’m CEO/Founder of ThemeXpose. I’m Creative Art Director, Web Designer, UI/UX Designer, Interaction Designer, Industrial Designer, Web Developer, Business Enthusiast, StartUp Enthusiast, Speaker, Writer and Photographer. Inspired to make things looks better.

  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar