Membangun Budaya Anti Korupsi Perempuan dan Peranannya dalam Pencegahan Prilaku Koruptif


Oleh : Fira Mubayyinah
(Dosen Hukum UNUSIA)

Perempuan penikmat dari hasil perilaku koruptif atau pencegah?
      Peranan kaum perempuan dalam pemberantasan korupsi dinilai penting. Kaum perempuan dinilai dapat menjadi faktor pencegahan korupsi, namun juga dapat menjadi faktor terjadinya korupsi.
      Perempuan sebagai ibu tak sekadar memberikan pembelajaran hidup secara cuma-cuma dan ikhlas, tapi juga secara otomatis mempunyai ikatan emosional seorang Ibu pada anaknya,
      yang sudah pasti pendidikan yang diberikan dilandasi oleh rasa cinta yang tulus.  Posisi perempuan inilah yang jarang disadari begitu strategis untuk menanamkan dan membudayakan antikorupsi sejak dini pada anak-anak mereka.
      Dengan menanamkan nilai-nilai antikorupsi sejak dini tersebut, pada hakikatnya merupakan upaya pemberantasan korupsi secara mendasar sampai pada upaya membangun modal budaya dan habitus baru yang antikorupsi.
      Menurut Fakta kebanyakan perempuan akan mendapatkan dampaknya, kemudian perempuan menjadi korban bahkan sampai rela mengorbankan hal yang paling berharga.
·         Maraknya korupsi yang dilakukan maka semakin mempersulit kehidupan perempuan, yang akan merasakan secara langsung dampak dari korupsi. Karena korupsi akan semakin melanggengkan kemiskinan yang dialami oleh perempuan.
·         Sudah banyak bukti perempuan cantik yang terseret dalam pusaran kasus korupsi yang dilakukan oleh dirinya sendiri ataupun oleh suaminya. Perempuan-perempuan tersebut diberi sejumlah barang mewah, seperti mobil, arloji mahal, dan uang ratusan juta. Dari sini dapat diketahui bahwa posisi perempuan yang rentan menjadi ‘obyek’ uang panas ataupun pelaku dari uang panas tersebut.

Penting!
Tidak tahu atau ketidaktahuan mengenai suatu peraturan perundang-undangan bukan alasan untuk menghindar dari tanggung jawab pidana.
            Teori Fiksi dalam hukum:
            “Setiap orang dianggap tahu seketika setelah suatu peraturan perundang-undangan diberlakukan!”

Latar Belakang
Tindak Pidana Korupsi adalah satu dari beberapa tindak pidana yang hanya bisa diberantas dengan cara-cara yang luar biasa. Karenanya kemudian kejahatan korupsi dikenal sebagai kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime.
Extra Ordinary Crime, secara umum memiliki ciri sebagai berikut:
1.      Berpotensi dilakukan oleh siapa saja;
2.      Random target/random victim;
3.      Kerugiannya besar dan meluas (snowball atau domino effect);
4.      Terorganisasi atau oleh organisasi;
 + bersifat lintas negara
      Korupsi virus yang menular kah?
      Bedanya dengan penyakit yang lain?
      Bedanya prilaku koruptif dengan tindak kejahatan yang lain?

Tindak Pidana Korupsi
-          Terdiri atas 7 macam perbuatan utama;
-          Diatur di dalam 13 Pasal di dalam UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001;
-          Apabila dijabarkan lebih detail menjadi 30 (tigapuluh) bentuk perbuatan;
-          Hanya 2 (dua) dari 13 Pasal dalam UU tersebut yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara dan/atau kerugian perekonomian negara. Yaitu yang berada dalam pasal 2 & pasal 3

Jika dirinci dgn pengelompokannya
30 jenis tindak pidana korupsi :
1.      Kerugian keuangan negara (dua pasal)
2.      Suap-menyuap (12 pasal)
3.      Penggelapan dalam jabatan (5 perbuatan)
4.      Pemerasan (3 pasal)
5.      Perbuatan curang (6 pasal)
6.      Benturan kepentingan dalam pengadaan (1 pasal)
Gratifikasi (1 pasal)

Beberapa yang Amat Penting:
Subjek Hukum TP Korupsi
“Setiap Orang” (Pasal 1 angka 3)
a.   orang perseorangan: siapa saja, setiap orang, pribadi kodrati;
b. korporasi (Pasal 1 angka 1): kumpulan orang atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
c. Pegawai Negeri:
·         pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam UU tentang kepegawaian
·         pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam KUHP,
·         orang yang menerima gaji/upah dari keuangan negara/daerah,            
·         orang yang menerima gaji/upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara/daerah.
·         orang yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara/masyarakat.

Undang-undang No. 43 tahun 1999 tentang Kepegawaian Pegawai Negeri adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Pengertian Pegawai Negeri menurut KUHP
Pasal 92 ayat (1)
            Yang disebut pejabat, termasuk juga orang-orang yang dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum, begitu juga orang-orang yang, bukan karena pemilihan, menjadi anggota badan pembentuk undang-undang badan pemerintahan, atau badan perwakilan rakyat, yang dibentuk oleh Pemerintah atau atas nama Pemerintah; begitu juga semua anggota dewan waterschap, dan semua kepala rakyat Indonesia asli dan kepala golongan Timur Asing yang menjalankan kekuasaan yang sah.
Pasal 92 ayat (2)
            Yang disebut pejabat dan Hakim termasuk juga Hakim wasit; yang disebut Hakim termasuk juga orang-orang yang menjalankan peradilan administratif, serta ketua-ketua dan anggota-anggota pengadilan agama.
Pasal 92 ayat (3)
            Semua anggota angkatan perang juga dianggap sebagai pejabat

Tindak Pidana Korupsi
dalam UU 31/1999 jo UU 20/2001
Pasal 2
(1)   setiap orang
·         secara melawan hukum
·         melakukan perbuatan
·         memperkaya (1) diri sendiri atau (2) orang     lain atau (3) korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau      perekonomian negara
(2)   Apabila dilakukan dalam keadaan tertentu
Keadaan tertentu” yang dapat dijadikan alasan memperberat hukuman bagi pelaku korupsi adalah apabila:
·         Kejahatan korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) dilakukan terhadap dana penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, kerusuhan sosial yang meluas, krisis ekonomi/moneter; atau
·         Pengulangan tindak pidana korupsi.
·         Unsur “melawan Hukum”
            Meliputi pengertian melawan hukum dalam arti formil maupun materil.

(lihat penjelasan Sifat Melawan hukum).
3. Unsur “melakukan perbuatan”
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), melakukan perbuatan seperti melakukan sesuatu yang di perbuat, berupa tindakan (apapun).
            Dalam hukum Pidana di kenal adanya jenis delik formil dan delik yang di lakukan secara aktif.
4. Unsur “memperkaya”
Menurut KBBI, memperkaya di artikan sebagai perbuatan menambah kekayaan. Memperkaya juga dapat di artikan sebagai setiap perbuatan/tindakan yang mengakibatkan bertambahnya aset dan harta kekayaan.
5. Unsur “ dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”
            Kata “dapat” sejalan dengan bagian Penjelasan Umum yang Menyatakan Tindak Pidana Korupsi yang di atur oleh UU No. 31/1999 sebagai berjenis delik formil, yaitu delik yang sempurna dengan telah di lakukannya perbuatan yang di larang oleh UU.
            Kerugian keuangan negara tidak menjadi syarat.
Pasal 3
-          Setiap orang
-          dengan tujuan
-          menguntungkan (1) diri sendiri atau (2) orang lain atau (3) korporasi
-          menyalahgunakan (1) kewenangan, atau (2) kesempatan, atau (3) sarana
-          yang ada padanya karena (1) jabatan atau (2) kedudukan
-          yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Pasal 13
-          Setiap orang
-          yang memberi (1) hadiah atau (2) janji
-          kepada pegawai negeri
-          dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada (1) jabatan atau
-          (2) kedudukannya; atau
-          oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut.
-          Contoh: memberi uang pada saat mengurus KTP sebagai bentuk “ucapan terima kasih” kepada petugas Kelurahan.
Hadiah di berikan bila seseorang memenuhi prestasi tertentu, karenanya hadiah selalu di berikan di belakang.
Memberi janji memenuhi juga makna berjanji, mengikat janji, atau “janjian”

Pasal 15
-          Setiap orang
-          Yang melakukan: (1) percobaan, atau (2) pembantuan, atau (3) permufakatan jahat
-          Untuk melakukan tindak pidana korupsi
-          Dipidana… (sama dengan TP Korupsinya)


Pasal 5 ayat (1) huruf a (diadopsi dari Ps. 209 KUHP):
-          Setiap orang
-          (1) memberi atau (2) menjanjikan sesuatu
-          kepada (1) pegawai negeri atau (2) penyelenggara negara
-          dengan maksud
-          supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya
-          yang bertentangan dengan kewajibannya
Contoh : memberi uang agar anak di terima di suatu sekolah atau lulus ujian.

Pasal 11 UU 31/1999 jo UU 20/2001 (diadopsi dari Ps. 418 KUHP):
-          Pegawai negeri atau penyelenggara negara
-          menerima hadiah atau menerima janji
-          diketahui atau patut diduga
-          hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya”

Gratifikasi
Pasal 12B ayat (1):
            Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
            Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, meliputi pemberian uang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, yang memeliki nilai bagi orang lain
            (Penjelasan Pasal 12B)

Gratifikasi
Dasar Pemikiran:
            “Tidak sepantasnya pegawai negeri/pejabat publik menerima pemberian atas pelayanan yang mereka berikan”
            “Seseorang tidak berhak meminta dan mendapat sesuatu melebihi haknya sekedar ia melaksanakan tugas sesuai tanggungjawab dan kewajibannya”

Gagasan Plato (427 SM – 347 SM)
            “Para pelayan bangsa harus memberikan pelayanan mereka tanpa menerima hadiah-hadiah. Mereka yang membangkang, kalau terbukti bersalah, harus dibunuh tanpa upacara”

Gratifikasi merupakan setiap penerimaan seseorang dari orang lain yang bukan tergolong ke dalam tindak pidana suap.
            Gratifikasi kepada pegawai negeri/penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan atau kedudukannya dianggap suap.
Tidak tahu asal muasal pemberian dan pemberinya bukan alasan untuk menerima, tetapi justru alasan untuk menolak pemberian!

Tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi
1.      Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi (pasal 21)
2.      Tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar (pasal 22 jo pasl 28)
3.      Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka (pasal 22 jo pasal 29)
4.      Saksi atau ahli yang tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar (pasal 22 jo pasal 35)
5. Orang yang memegang rahasia jabatan tidak  memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu (pasal 22 jo pasal 36)
6. Saksi yang membuka identitas pelapor (pasal 24 jo pasal 31)

Nilai-nilai Anti-Korupsi
Jujur                                        Peduli
Mandiri                                   Disiplin
Tanggungjawab                       Kerja keras
Sederhana                               Berani
Adil
(jupe mandi tangker sebedil).

SHARE

Milan Tomic

Hi. I’m Designer of Blog Magic. I’m CEO/Founder of ThemeXpose. I’m Creative Art Director, Web Designer, UI/UX Designer, Interaction Designer, Industrial Designer, Web Developer, Business Enthusiast, StartUp Enthusiast, Speaker, Writer and Photographer. Inspired to make things looks better.

  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar