Oleh
: Fira Mubayyinah
(Dosen Hukum UNUSIA)
Perempuan penikmat dari hasil perilaku koruptif atau pencegah?
•
Peranan kaum perempuan dalam
pemberantasan korupsi dinilai penting.
Kaum perempuan dinilai dapat
menjadi faktor pencegahan
korupsi, namun juga dapat menjadi faktor terjadinya korupsi.
•
Perempuan
sebagai ibu tak sekadar
memberikan pembelajaran hidup
secara cuma-cuma dan ikhlas, tapi juga secara otomatis mempunyai ikatan emosional seorang Ibu pada
anaknya,
•
yang
sudah pasti pendidikan yang diberikan
dilandasi oleh rasa cinta yang tulus. Posisi
perempuan inilah yang jarang disadari begitu strategis untuk menanamkan dan membudayakan antikorupsi sejak
dini pada anak-anak mereka.
•
Dengan
menanamkan nilai-nilai antikorupsi
sejak dini tersebut, pada hakikatnya merupakan upaya pemberantasan korupsi secara mendasar sampai pada upaya membangun
modal budaya dan habitus baru yang antikorupsi.
•
Menurut Fakta kebanyakan perempuan
akan mendapatkan dampaknya,
kemudian perempuan menjadi korban bahkan sampai rela mengorbankan hal yang
paling berharga.
·
Maraknya
korupsi
yang dilakukan maka semakin mempersulit
kehidupan perempuan, yang akan merasakan secara langsung dampak dari
korupsi. Karena korupsi akan semakin
melanggengkan kemiskinan yang dialami oleh perempuan.
·
Sudah banyak bukti perempuan cantik yang terseret dalam pusaran kasus korupsi yang dilakukan oleh dirinya
sendiri ataupun oleh suaminya. Perempuan-perempuan tersebut diberi sejumlah barang mewah, seperti mobil,
arloji mahal, dan uang ratusan juta. Dari sini dapat diketahui bahwa posisi
perempuan yang rentan menjadi ‘obyek’ uang panas ataupun pelaku dari uang panas
tersebut.
Penting!
Tidak tahu atau ketidaktahuan
mengenai suatu peraturan perundang-undangan bukan alasan untuk menghindar dari tanggung jawab pidana.
Teori
Fiksi dalam hukum:
“Setiap orang dianggap tahu seketika setelah
suatu peraturan perundang-undangan diberlakukan!”
Latar Belakang
Tindak Pidana Korupsi adalah satu
dari beberapa tindak pidana yang hanya bisa diberantas dengan cara-cara yang
luar biasa. Karenanya kemudian kejahatan korupsi dikenal sebagai kejahatan luar
biasa atau extra ordinary crime.
Extra Ordinary Crime,
secara umum memiliki ciri sebagai
berikut:
1.
Berpotensi dilakukan oleh siapa saja;
2.
Random target/random victim;
3.
Kerugiannya besar dan meluas (snowball
atau domino effect);
4.
Terorganisasi atau oleh organisasi;
+ bersifat lintas negara
•
Korupsi virus yang menular kah?
•
Bedanya dengan penyakit yang lain?
•
Bedanya prilaku koruptif dengan tindak
kejahatan yang lain?
Tindak Pidana Korupsi
-
Terdiri atas 7 macam perbuatan utama;
-
Diatur di dalam 13 Pasal di dalam UU No.
31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001;
-
Apabila dijabarkan lebih detail menjadi
30 (tigapuluh) bentuk perbuatan;
-
Hanya 2 (dua) dari 13 Pasal dalam UU
tersebut yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara dan/atau kerugian
perekonomian negara. Yaitu yang berada dalam pasal 2 & pasal 3
Jika dirinci dgn pengelompokannya
30 jenis tindak pidana korupsi :
30 jenis tindak pidana korupsi :
1.
Kerugian keuangan negara (dua pasal)
2.
Suap-menyuap (12 pasal)
3.
Penggelapan dalam jabatan (5 perbuatan)
4.
Pemerasan (3 pasal)
5.
Perbuatan curang (6 pasal)
6.
Benturan kepentingan dalam pengadaan (1
pasal)
Gratifikasi (1 pasal)
Beberapa yang Amat Penting:
Subjek Hukum TP Korupsi
“Setiap Orang” (Pasal 1 angka 3)
a.
orang perseorangan: siapa saja, setiap orang, pribadi kodrati;
b. korporasi (Pasal 1 angka 1):
kumpulan orang atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum
maupun bukan badan hukum;
c. Pegawai Negeri:
·
pegawai negeri sebagaimana dimaksud
dalam UU tentang kepegawaian
·
pegawai negeri sebagaimana dimaksud
dalam KUHP,
·
orang yang menerima gaji/upah dari
keuangan negara/daerah,
·
orang yang menerima gaji/upah dari suatu
korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara/daerah.
·
orang yang mempergunakan modal atau
fasilitas dari negara/masyarakat.
Undang-undang
No. 43 tahun 1999 tentang Kepegawaian Pegawai Negeri adalah setiap warga negara Republik Indonesia
yang telah memenuhi syarat yang ditentukan,
diangkat oleh pejabat yang berwenang
dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara
lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pengertian Pegawai Negeri menurut
KUHP
Pasal
92 ayat (1)
Yang disebut pejabat, termasuk juga orang-orang yang dipilih dalam pemilihan yang diadakan
berdasarkan aturan-aturan umum, begitu juga orang-orang yang, bukan
karena pemilihan, menjadi anggota badan
pembentuk undang-undang badan pemerintahan, atau badan perwakilan rakyat, yang
dibentuk oleh Pemerintah atau atas nama Pemerintah; begitu juga semua anggota
dewan waterschap, dan semua kepala rakyat Indonesia asli dan kepala
golongan Timur Asing yang menjalankan kekuasaan yang sah.
Pasal
92 ayat (2)
Yang disebut pejabat dan Hakim
termasuk juga Hakim wasit; yang disebut Hakim termasuk juga orang-orang yang
menjalankan peradilan administratif, serta ketua-ketua dan anggota-anggota
pengadilan agama.
Pasal 92 ayat (3)
Semua
anggota angkatan perang juga dianggap sebagai pejabat
Tindak Pidana Korupsi
dalam UU 31/1999 jo UU 20/2001
dalam UU 31/1999 jo UU 20/2001
Pasal 2
(1) setiap orang
·
secara melawan
hukum
·
melakukan perbuatan
·
memperkaya
(1) diri sendiri atau (2) orang lain
atau (3) korporasi yang dapat
merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara
(2)
Apabila dilakukan dalam keadaan tertentu
“Keadaan tertentu” yang dapat dijadikan alasan memperberat hukuman
bagi pelaku korupsi adalah apabila:
·
Kejahatan korupsi sebagaimana Pasal 2
ayat (1) dilakukan terhadap dana penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam
nasional, kerusuhan sosial yang meluas, krisis ekonomi/moneter; atau
·
Pengulangan tindak pidana korupsi.
·
Unsur “melawan Hukum”
Meliputi
pengertian melawan hukum dalam arti
formil maupun materil.
(lihat penjelasan Sifat Melawan
hukum).
3. Unsur “melakukan perbuatan”
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), melakukan perbuatan seperti melakukan sesuatu yang di perbuat, berupa
tindakan (apapun).
Dalam
hukum Pidana di kenal adanya jenis delik formil dan delik yang di lakukan
secara aktif.
4. Unsur “memperkaya”
Menurut
KBBI, memperkaya di artikan sebagai perbuatan
menambah kekayaan. Memperkaya juga dapat di artikan sebagai setiap
perbuatan/tindakan yang mengakibatkan bertambahnya aset dan harta kekayaan.
5. Unsur “ dapat merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara”
Kata
“dapat” sejalan dengan bagian Penjelasan Umum yang Menyatakan Tindak Pidana
Korupsi yang di atur oleh UU No. 31/1999 sebagai berjenis delik formil, yaitu
delik yang sempurna dengan telah di lakukannya perbuatan yang di larang oleh
UU.
Kerugian
keuangan negara tidak menjadi syarat.
Pasal
3
-
Setiap orang
-
dengan tujuan
-
menguntungkan
(1) diri sendiri atau (2) orang lain atau (3) korporasi
-
menyalahgunakan
(1)
kewenangan, atau (2) kesempatan, atau (3) sarana
-
yang ada padanya karena (1) jabatan atau (2) kedudukan
-
yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Pasal
13
-
Setiap orang
-
yang memberi (1) hadiah atau (2) janji
-
kepada pegawai
negeri
-
dengan mengingat kekuasaan atau wewenang
yang melekat pada (1) jabatan
atau
-
(2) kedudukannya; atau
-
oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau
kedudukan tersebut.
-
Contoh: memberi uang pada saat mengurus
KTP sebagai bentuk “ucapan terima kasih” kepada petugas Kelurahan.
Hadiah di berikan bila seseorang
memenuhi prestasi tertentu, karenanya hadiah selalu di berikan di belakang.
Memberi janji memenuhi juga makna
berjanji, mengikat janji, atau “janjian”
Pasal
15
-
Setiap orang
-
Yang melakukan: (1) percobaan, atau (2) pembantuan, atau (3) permufakatan jahat
-
Untuk melakukan tindak pidana korupsi
-
Dipidana… (sama dengan TP Korupsinya)
Pasal 5 ayat (1) huruf a (diadopsi
dari Ps. 209 KUHP):
-
Setiap orang
-
(1) memberi atau (2) menjanjikan sesuatu
-
kepada (1) pegawai negeri atau (2)
penyelenggara negara
-
dengan maksud
-
supaya
pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat
sesuatu dalam jabatannya
-
yang bertentangan dengan kewajibannya
Contoh : memberi uang agar anak di
terima di suatu sekolah atau lulus ujian.
Pasal
11 UU 31/1999 jo UU 20/2001 (diadopsi dari Ps. 418 KUHP):
-
Pegawai negeri atau penyelenggara negara
-
menerima
hadiah atau menerima janji
-
diketahui atau patut diduga
-
hadiah atau janji tersebut diberikan
karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang
menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan
dengan jabatannya”
Gratifikasi
Pasal 12B ayat (1):
Setiap
gratifikasi kepada pegawai
negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan
dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas,
meliputi pemberian uang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket
perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, yang memeliki
nilai bagi orang lain
(Penjelasan
Pasal 12B)
Gratifikasi
Dasar Pemikiran:
“Tidak
sepantasnya pegawai negeri/pejabat publik menerima pemberian atas pelayanan
yang mereka berikan”
“Seseorang
tidak berhak meminta dan mendapat sesuatu melebihi haknya sekedar ia
melaksanakan tugas sesuai tanggungjawab dan kewajibannya”
Gagasan Plato (427 SM – 347 SM)
“Para
pelayan bangsa harus memberikan pelayanan mereka tanpa menerima hadiah-hadiah.
Mereka yang membangkang, kalau terbukti bersalah, harus dibunuh tanpa upacara”
Gratifikasi merupakan setiap
penerimaan seseorang dari orang lain yang bukan tergolong ke dalam tindak
pidana suap.
Gratifikasi
kepada pegawai negeri/penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan atau kedudukannya dianggap suap.
Tidak
tahu asal muasal pemberian dan pemberinya bukan alasan untuk menerima, tetapi
justru alasan untuk menolak pemberian!
Tindak pidana lain yang berkaitan
dengan tindak pidana korupsi
1.
Merintangi proses pemeriksaan perkara
korupsi (pasal 21)
2.
Tidak memberikan keterangan atau
memberikan keterangan yang tidak benar (pasal 22 jo pasl 28)
3.
Bank yang tidak memberikan keterangan
rekening tersangka (pasal 22 jo pasal 29)
4.
Saksi atau ahli yang tidak memberikan
keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar (pasal 22 jo pasal 35)
5. Orang yang memegang
rahasia jabatan tidak memberikan
keterangan atau memberikan keterangan palsu (pasal 22 jo pasal 36)
6. Saksi yang membuka
identitas pelapor (pasal 24 jo pasal 31)
Nilai-nilai Anti-Korupsi
Jujur Peduli
Tanggungjawab Kerja keras
Sederhana Berani
Adil
(jupe
mandi tangker sebedil).
0 komentar:
Posting Komentar