Oleh: Ryan Bejo Wibowo
(Mahasiswa Prodi Sosiologi)
(Mahasiswa Prodi Sosiologi)
Sistem politik mempunyai cara-cara tertentu dalam merumuskan dan menanggapi tuntunan ataupun dukungan yang datang dari masyarakat. Tuntunan dan dukungan tersebut disalurkan kepad badab-badan polik atau pemerintah, salah satu wadah tersebut adalah yang sebagai Partai Politik yang merupakan suatu wadah atau sarana bagi masyarakat untuk berpatisipasi dalam politik. Partai politik di Indonesia telah mengalami perkembangan yang cukup pesat sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, dan dipertegas lagi dengan maklumat pemerintah tanggal 3 November 1945. Sejak saat itulah puluhan bahkan ratusan partai politik bermunculan di Indonesia, dan ikut serta dalam pemilu sejak tahun 1955. Mulai pada tahun 1971 sampai pemilu 1977, pemilu di Indonesia diikuti oleh dua partai (PPP dan PDI) dan GOLKAR. Seiring perkembangan zaman, pada tahun 1998 terjadi revormasi besar-besaran yang salah satunya adalah revormasi politik di Indonesia. Revormasi politik diikuti dengan kemunculan 48 partai pemilu pada tahun 1999.Dengan pergantian sistem kepartaian di Indonesia, yaitu dari sistem Multipartai, kemudiaan sistem tripartai dan kembali ke sistem multipartai. Pengetahuan dapat menjadi tolak ukur untuk mengetahui berhasil atau tidaknya sosialisasi politik pada suatu Negara. Perilaku politik pada suatu masyarakat merupakan suatu satu bagian budaya politik.
Intergrasi
Politik dan Negara
Politik
dan Negara merupakan dua konsep yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
Ketika membahas masalah Negara, di dalamnya akan ada selalu konsep politik yang
selalu mewarnai perkembangan suatu Negara. Maju mundurnya suatu Negara sangat
tergantung pada iklim politik di Negara tersebut. Tujuan utama mereka
berpolitik adalah untuk mendapatkan kekuasaan, dan melalui kekuasaan itulah
mereka kemudian dapat memperoleh segala-galannya dan kepentingan mereka pun
akan tercapai. Konsep trias politka yaitu konsep yang lahir oleh pemikiran
tipologi dan filsup asal Perancis. Yaitu konsep ini memiliki prinsip bahwa
kekuasaaan disuatu Negara tidak boleh dilimpahkan pada satu struktur kekuasaan
politik, tetapi harus dilimpahkan pada lembanga-lembaga Negara yang berbeda.
Yaitu legislatif memiliki fungsi mengatur serta merumuskan kebijakan yang
diterapkan disuatu Negara atau pemerintah, eksekutif berfungsi sebagai lembanga
yang menjalankan kebijakan yang telah dirumuskan legislatif, dan yudikatif merupakan kontrol yang mengontrol kinerja
legislatif dan eksekutif.
Dinamika
Partai Politik di Indonesia
Perjalanan
kepartaian di Indonesia menunjukan bahwa partai-partai politik sejak decade
ke-2 abad ini sampai masa demokrasi pancasila telah memainkan peranan yang
cukup penting dan berarti dalam perjuangan kemerdekaan dan pelaksanaan
prinsip-prinsip demokrasi di Indonesia. UUD 1945 juga menyatakan adanya
kebebasan berserikat dan berkumpul yang tertuang dalam pasal 28 UUD 1945.
Sarana untuk mewujtkan kebebasan berserikat dan berkumpul untuk menyatakan
pendapat secara lisan ataupun tulisan tersebut yang paling tepat adalah melalui
partai politik. Rakyat turut berpatisipasi dalam memperjuangkan dan menyatakan
aspirasi-aspirasi atau kepentingan-kepentingan melalui partai politik.
Kenyataaan yang terjadi di Indonesia mengenai perkembangan partai politik,
pascakemerdekaan ketika rakyat sudah memiliki kebebasan untuk menyampaikan
aspirasinya daripada masa
prakemerdekaan. Secara garis besar perkembangan partai politik dibagi dalam
tiga periode yaitu masa demokrasi parlementer, masa demokarasi terpimpin, dan
masa demokraasi pancasila
Masa
Demokrasi Parlementer (1945-1959)
Setelah
proklamsi kemerdekaan Indonesia, Soekarno mencetuskan pemberlakuan asas tunggal
partai tunggal yaitu PNI. Pemikiran ini berasal dari angapan beliau bahwa
partai tunggal merupakan pendukung kekuatan sosial politik, serta untuk
mencegah agar kekuatan politik dalam masyarakat tidak terpecah belah karena
banyak partai. Pemikiran mengenai partai tunggal tersebut kemudian berubah
setelah dikeluarkannya. Maklumat pemerintah tanggal 3 november 1945 oleh wakil
presiden Hatta. Maklumat tersebut keluar atas desakan BP-KNIP untuk mendirikan
partai sebanyak mungkin untuk menyambut pemilu BPR yang saat itu diselengarakan
pada tanggal 6 januari 1946. Sejak keluarnya maklumat tersebut, berdiri banyak
partai politik dalam masyarakat. Kehidupan partai politik pada tahun 1950-an
benar-benar memberi angin segar bagi tumbuhnya demokrasi parlementer. Pemilu
1955 diikuti oleh 172 kontestan partai politik, emapat partai besar
diantaranya. PNI (22,3%), Masyumi
(20,9%), NU (18,4%), dan PKI (15,4%), dalam sejarahnya pemilu di Indonesia,
pemilu pertama inilah yang menadapat predikat pemilu yang paling jujur,
meskipun melibatkan partai-partai besar maupun kecil.
Masa
Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Masa
ini diawali dengan terbitnya dekrit presiden 5 juli 1959- untuk kembali ke UUD
1945 –maka dengan itu pula dimulai periode demokrasi terpimpin. Isi dekrit
presiden tersebut menyatakan pembubaran konstituante dan pembelakuan kembali
UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950
dan pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu yang seseingkat-singkatnya. Demokrasi
terpimpin muncul tidak lepas karena dominasi peranan yang dimainkan presiden,
di semping meluasnya peranan militer dan PKI dengan adanya dominasi presiden
tersebut, kemudian Soekarno membentuk DPRGR sebagai dengan konstituante.
Demokarasi terpimpin memungkinkan Soekarno menjadi salah satu anggota setter politik Indonesia, yang akhirnya
ia menjadi pemimpin yang sangat berkuasa.
Demokrasi
terpimpin merupakan pembalikan total demokrasi parlementer. Hal ini terlihat
dari karakteristik demokrasi terpimpin sebagai berikut. Pertama, mengaburnya sistem kepataian. Parpol bukan menjadi
kontestan dalam rangka mengisi jabatan dalam pemerintahan, melainkan hanya
merupakan elemen penompang antara presiden Soekarno, PKI, dan angkatan darat. Kedua dengan adanya DPRGR, peran
legislatif menjadi lemah, karena DPRG merupakan instrument politik presiden
Soekarno. Rekrutmen lembanga politik ditentukan oleh presiden. Ketiga, dasar HAM menjadi lemah. Soekarno dapat dengan mudah
menyingkirkan lawan politiknya yang tidak sesuai kebijaksanaannya atau lebih
lagi yang menentangnya. Keempat, adanya
kebebasan antipers. Surat kabar dan majalah di hapus Soekarno, seperti harian
abadi dari Masyumi dan Harian pedoman dari PSI. Kelima, sentralisasi kekuasaan makin dominan dalam hubungan antara
pusat dengan daerah. Dengan mempunyai otonomi sangat terbatas. UU otonomi
daerah NO.1 tahun 1957 diganti TAP presiden yang menjadi UU NO.18 tahun 1965.
Masa
Demokrasi Pancasila (1965-sekarang)
Demokrasi
pancasila merupakan awal pelaksanaan politik orde baru. Tampilan orde baru
sebenarnya reaksi terhadap sistem politik sebelumnya.Sejak adanya orde baru
mulai berkembang gagasan untuk mengembalikan kedaulatan di tangan rakyat
melalui pemilu, mengarahkan konsentrasi kegiatan, dan menyelenggarakan Negara yang
di ajukan bagi kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Serta tekat
melaksanakan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen dalam arti yang
lebih khusus adalah menyangkut pelaksanaan pasal 28 UUD 1945. Dalam kaitan
tersebut timbul inisiatif untuk mengurangi jumlah partai politik dan di buat UU
NO.15 Tahun 1969 mengenai pemilu yang dalam pasal 34 ayat 1 hanya mengakui
sepuluh partai politik sebagai peserta pemilu 1971, yaitu Partai Katholik,
PSII, Partai NU, Parmusi, Golkar, Parkindo, Partai Murba, Partai islam PERTI,
dan Partai IPKI.
Selanjutnya
penyerderhanaan partai dimulai pada tanggal 27 Februari 1970 dengan adanya konsultasi dengan partai politik yang
membahas gagasan mengenai pengelompokan partai-partai politik. Hal ini
bertujuan untuk mempertahankan stabilitas nasional dan kelancaran pemban-ngunan
dalam menghadapi pemilu, sedangkan tujuan jangka panjang adalah
menyerderhanakan sistem kepartaian secara konstitusional sesuai TAP MPR No.XXII
tahun 1966 dalam dua kelompok yaitu kelompok persatuan pembangunan, dan
kelompok demokrasi pembangunan serta Golkar. Secara bertahap, pada tanggal 5
Januari 1973 lahir deklarasi PPP yang merupakan pengambungan dari NU, Parmusi,
PSII, dan Perti. Yang kemudian pada tanggal 10 Januari 1973 lahir dekralasi
Fusi PDI yang merupakan pengambungan dari PNI, Parkindo, Partai Katholik, IPKI,
dan Murba.
Tampilnya
Golkar dalam pentas nasional merupakan ciri yang menonjol dalam Orde Baru.
Organisasi sosial politik ini selalu tampil sebagai pemenang dalam pemilu
antara tahun 1971 samapai dengan tahun 1997. Dilain pihak, PPP dan PDI
mempunyai permasalahan yang menyangkut massa pendukungnya, karena adanya
kebijakan politik sebagai berikut, Pertama,
ketentuan dalam pasal 10 ayat 1UU No.3 1973. Dan UU No.3 Tahun 1985 tentang
partai politik dan Golkar hanya sampai tingkat kabupaten atau kotamadya Dati
II, sedangkan kecamatan dan desa dapat diterapkan komisaris dan pembantu
komisaris sebagai pelaksana pengurus Dati II. Konsep inilah yang disebut
kebijakan masa mengambang atau floating
mass. Kedua, adanya
kebijaksanaan untuk melepaskan keterkaitan permanen organisasi-organisasi
pendukung partai sambil mengfungsikannya sebagai organisasi kemasyarakatan yang
bergerak dalam bidang keagamaan, profesi, dan sebagainya, melalui UU No.8 Tahun
1985 mengenai organisasi masyarakat.
Dengan
demikian, pemerintah berusaha menjadikan organisasi –organisasi sosial yang ada
menjadi pengegerak dan pendukung kegiatan pembangunan. Ketiga, kekuatan massa pendukung partai politik menjadi semakin
jauh jaraknya akibat diberlakukannya kebijaksanaan khusus yang menyangkut
hubungan antara PNS dan partai Politik. Kemenangan Golkar dalam beberapa kali
pemilu di Indonseia ternyata mulai mendapatkan tantangan keras rakyat. Hal ini
dapat diketahui dari hasil pemilu tahun 1992 yang dalam hasil pemilu tersebut
Golkar mengalami penurunan sekitar 12% di daerah Jawa Tengah, Jawa Timur, dan
DIY. Penurunan Golkar merupak suatu perwujutdan protes voting terhadapat
ketidakpuasan antarkondisi sosial politik yang ada dan tuntutan masa ingin
mewujutkan suasana yang lebih demokratis di Indonesia. Salah satu indikasi
keberhasilan demokrasi adalah adanya rotasi kekuasaan secara teratur dan damai
tanpa kekerasan dan mendorong adanya tuntutan rakyat yang diwakili mahasiswa
untuk mengadakan reformasi di segala bidang.
Reformasi
Politik di Indonesia (Politik Masa Transisi)
Reformasi
ialah kehendakan yang sangat kuat dari masyarakat untuk mengadakan perubahan
total dalam rangka menciptakan kestabilan politik dan demokrasi yang lebih baik
di masa mendatang. Tujuan lain yang diemban reformasi politik ini adalah
memilhara bentuk Negara kesatuan yang dibentuk sejak proklamasi kemrdekaan
merupakan sesuatu yang harus dijaga dan tiga dapat ditawar. Pada awal masa reformasi
dalam kehidupan kepartaian diwarnai dengan liberalisasi politik. Hal ini
terlihat dengan munculnya banyak partai politik dalam waktu yang cukup singkat
dan tidak ada halangan dari pemerintah. Liberalisasi politik yang terlihat
dalam masalah HAM menyangkut kebebasan menyatakan pendapat, hal ini diikuti
dengan berdirinya komite reformasi baik dari masyarakat maupun mahasiswa serta
kalangan politik dan hukum. Gejala ini merupakan perwujutdan kebebasan
berserikat dan berkumpul sebagaimana diamatkan UUD 1945.
Salah
satu tuntutan reformasi politik adalah perubahan lima paket UU politik. Kelima
UU tersebut adalah UU.8 tahun 1985 tentang kemasyarakatan, UU No.3 tahun 1983
tentang partai politik dan Golkar, UU No.15 tentang pemilu, UU No.16 tahun 1969
tentang susunan kedudukan MPR, DPR, DPRD I, DPRD II, dan UU No.5 tahun 1985
tentang referendum. Strategi ideology UU keoramasan tertuang dalam konsideran
di dalam pasal 7, yang masing-masing memastikan bahwa pancasila merupakan
satu-satunya asas bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara dan
organisasi kemasyarakatan wajib mengamalkannya. Selanjutnya dalam pasal 12 UU
No.8 tahun 1985 pemerintah mempunyai wewenang untuk membina ormas, kemudian
pasal 14, pemerintah mendapatkan kekuasaan untuk membubarkan ormas secara
langsung tanpa peradilan yang bebas dan mandiri.
Selanjunya
jumlah partai politik yang ada juga menjadi angenda reformasi. Sebagaimana
tertuang dalam UU No.3 tahun 1983, bahwa dalam pemilu hanya terdapat dua partai
(PPP dan PDI) dan Golkar. Oleh karena itu ,ketentuan ini harus diubah bahwa
rakyatnya berhak menentukan jumlah partai politik yang ikut serta dalam pemilu.
Dan berdasarkan hasil pemilu tahun 1999, dari 48 partai peserta pemilu, hanya
beberapa partai saja yang mendapatkan jumlah kursi lebih dari 2 % diantaranya
adalah PDIP, PKB, Partai Golkar, PAN, PBB, dan PK. Partai –partai yang kurang
mendapatkan kursi 2 % kemungkinan tidak diikutkan dalam pemilu 2004 ataupun
dapat bergabung dengan partai lain. Pemilu 1999 juga menetapkan Abdurahman
Wachid (Gus Dur) dan Mengawati sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode
1999-2004. Jiwa demokrasi benar-benar ditegakan era pemerintahan Presiden Gus
Dur ini. Selama beberapa tahun ia memimpin Negara, ia sering mendapatkan
kritikan dari masyarkat akibat sikap politiknya yang kontroversial. Puncaknya
pada tanggal 23 Juli 2001 dini hari ia mengeluarkan maklumat yang dibacakan
juru bicara kepresidenan Yahya Staquf. Isi maklumat tersebut adalah sebagai
berikut.
1.
Membekukan Majelis Permusyawaratn
Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia.
2.
Mengembalikan kedaulatan ditangan
rakyat dan mengambil tindakan serta menyusun badan yang diperlukan untuk
menyelengarakan pemilu dalam waktu satu tahun.
3.
Menyelamatkan gerakan reformasi
total dari unsur-unsur Orde baru dengan membekukan partai golongan karya sambil
menungu keputusan Mahkamah Agung. Untuk itu kami memerintahkan jajaran TNI dan
Polri untuk penyelamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menyerukhkan
kepada seluruh rakya Indonesia untuk tetap tenang serta menjalankan kehidupan
sosial dan ekonomi seperti biasa.
Inilah dekrit
(maklumat) presiden kedua dalam sejarah di Indonesia. Akibat isi maklumat
tersebut, Presiden Gus Dur di pangil MPR, namun ia tidak memenuhi pangilan
tersebut. Gus Dur di berhentikan oleh MPR. Dan tapuk kepemimpinan diserahkan
kepada Wakil Presiden Megawati Dan Hamzah Haz di tunjuk sebagai Wakil Presiden.
Pemilu
Langsung 2004
Pemilu
tahun 2004 merupakan tonggak sejarah baru dalam sistem pemilu di Indonesia.
Pada pemilu kali ini rakyat secara langsung memilih calon legislative (DPR
pusat, DPRD provinsi atau DPRD I, dan DPRD kabupaten/ kota atau DPRD II), dan
juga memilih presiden dan wakil presiden, jadi mulai 2004, presiden tidak
dipilih MPR, tetapi hasil pemilu merupakan proses pemilihan presiden dan wakil
presiden hasil secara mutlak, sedangkan tugas MPR hanya melantik presiden dan
wakil hasil pilihan rakyat. Oleh karena itu, pemilu 2004 dilakukan sebanyak dua
kali, pemilu pertama adalah pemilihan anggota legislatif yang kedua merupakan
pemilu pemilihan presiden dan wakil presiden.
Sistem
pemilu 1999 sama dengan pemilu 2004 mengunakan sistem multipartai, tetapi tidak
sebanyak pemilu tahun 1999. Pemilu 2004 di ikuti 24 partai politik. Dan
pelolehan hasil pemilu 2004 adalah Golkar (21,58%), PDIP (18,53%), PKB
(10,57%), PPP (8,15%), Partai Demokrat (7,45%), PKS (7,34%), PAN (6,44%), PBB
(2,62%), PBR (2,44%), PDS (2,13%) dan PKPB (2,11%). Pemilu 2004 menampilkan 5
calon presiden dan wakil presiden, dan lewat putaran ke dua Susilo Bambang
Yuhdoyo dan Jussuf Kalla sebagai pemenang pemilihan presiden yang secara
langsung dipilih oleh rakyat dan sebagai tonggak awal baru lahirnya proses
demokrasi di Indonesia.
Pemilu
Langsung 2009
Dalam
pemilu 2009 sama seperti pemilu 1999 dan 2004 yang mengunakan sistem
multipartai tetapai dalam pemilu 2009 dikuti peserta partai politik sebanyak 38
partai nasional dan masuknya enam partai lokal dalam pemilu legislatif di
wilayah NAD. Munculnya partai lokal dikarenakan, untuk menampung aspirasi warga
masyarakat NAD yang menginginkan atonomi khusus di wilayah mereka. Partai yang
memperoleh suara di atas 2% pada pemilu 2009 adalah Partai Demokrat (20,85%),
Partai Golkar (14,45%), PDIP (14,03%), PKS (7,88%), PAN (6,021%), PPP (5,32%),
PKB (4,49%), Gerindra (4,46%), dan Hanura (3,77%). Di pemilu 2009 dikuti tiga
calon pasangan presiden dan wakil presiden, dan Susilo Bambang Yuhdoyo terpilih
menjadi presden ke dua kalinya yang di pilih secara langsung oleh rakyat
Indonesia dan di damping sebagai Wakil Presiden yaitu Boediyono.
Pemilu dan Budaya Politik
Almond
dan verba (1989) mendefinisikan budaya politik sebagai sebuah sikap orientasi
yang khas (orientasi khusus) warga Negara terhadapa sistem politik dan aneka
ragam bagaiannya, sikap terhadap peranan warga Negara yang ada dalam sistem
itu. Berikut ini adalah beberapa budaya politik yang dikutip oleh Almond dan
Verba. Pertama, budaya merupakan
aspek politik dari nilai-nilai yang terdiri atas pengetahuan, adat istiadat,
Takhayul, dan mitos. Hal-hal tersebut dikenal dan diakui sebgaian besar
masyarakat. Budaya politik tersebut memberikan alas an untuk menolak atau
menerima nilai-nilai dan norma lain.
Kedua, budaya politik dapat dilihat dari aspek dokrin dan aspek generiknya,
yang pertama menekankan pada aspek isi atau materi, seperti sosialisme,
demokrasi, atau nasionalisme, yang kedua aspek generic menganalisis bentuk,
pernanan dan ciri-ciri budaya politik, seperti millitan, utopia, terbuka, atau
tertutup. Ketiga, hakikat dan ciri
budaya politk yang menyangkut masalah nilai-nilai adalah prinsip dasar yang
melandasi suatu pandangan hidup dengan masalah dan tujuan. Keempat, budaya politik yang menyakut sikap dan norma, yaitu sikap
terbuka dan tertutup, tingkat militansi seseorang terhadap orang lain terhadap
pergaulan masyarakat.
Keempat
dimensi tersebut dapat menetukan tipe budaya politik yan di anut masyarakat.
Almond dan Verba kemudia merumuskan tiga tipe budaya politik. Pertama, budaya politik parokial.
Sebuah masyarakat mememiliki budaya politik ini bila frekuensi mereke terhadap
emapat dimensi tersebut mendekati nol atau sama sekali tidak memiliki perhatian
sama sekali terhadap masalah politik negaranya. Pada budaya politik ini semua
masyarakat tidak mempunyai peran-peran politik secara khusus. Kedua, budaya politik subjek. Budaya
politik suatu masyarakat dapat dikatakan subjek jika frekuensi orientasi yang
tinggi terhadap sistem politik yang berbeda secara khusus, dan masyarakat
menjadi partisipan yang aktif. Ketiga, budaya
politik partisipan merupakan suatu
bentuk kebudayaan ketika masyarakat cenderung orientasi eksplisit dalam sistem
politik sebagai keseluruhan dalam struktur dan proses administrative.
Budaya
politik di Indonesia adalah kencerungan pembentukan pola hubungan patronase
baik di kalangan penguasa maupun masyarakat. Ada dua individu dalam budaya ini Patron dan klien yang membuat interaksi timbal balik dengan sumber daya berupa
kekuasaan, kedudukan, perlindungan, perhatian dan tidak jarang berupa materi,
sedangkan klien mempunyai sumber daya berupa tenanga, dukungan, dan loyalitas.
Pola hubungan tersebut akan terus berlangsung selama masing-masing mempunyai
sumber daya tersebut. Kecenderungan patronase dapat di tentukan secara luas
dalam lingkungan birokasi maupun kalangan masyarakat. Seperti presiden sebgai
patron bagi menteri-menteri dan menteri memfungsikan diri sebagai orang tengah
atau perantara bagi menteri yang lain dan menteri yang lain itulah yang
kemudian menjadi klien.
Budaya
politik di Indonesia yang dikembangkan dan dimaanfaatkan dewasa ini merupakan
pilihan pengusaha secara sepihak, dan penggunaannya digunakan untuk memenuhi
kebutuhan penguasa dan dukungan dan loyalitas dari masyarakat, sehinga budaya
politik tidak lagi membimbing kehidupan politik segenap pihak, akan tetapi akan
mengiringi tingkah laku masyrakat dan mendorong terciptanya kepatuhan tanpa
kritik. Budaya politik yang berkembang di Indonesia selam ini adalah adanya budaya politik paternalisme yang
kemudian dikenal sebagai neptisme. Ciri utamanya adalah adanya hubungan
kekuasaan yang hierakis, berdasarkan
pada pertautan kepentingan dengan kekeluargaan. Hal ini di karenakan pertalian
kepentingan dengan kententuan bahwa pemimpin yang di anggap sebagi “bapak”
memberikan perlindungan dan fasilitas, sebalinya rakyat diperlakukan sebagai
“anak” yang membalas dengan dukungan dan loyalitas, sehinga semakin besar
kemampuan pemimpin mengayomi, maka pengaruhnya semakin kuat.
0 komentar:
Posting Komentar