Sistem Politik

       
 Oleh: Ryan Bejo Wibowo
(Mahasiswa Prodi Sosiologi)

        Sistem politik mempunyai cara-cara tertentu dalam merumuskan dan menanggapi tuntunan ataupun dukungan yang datang dari masyarakat. Tuntunan dan dukungan tersebut disalurkan kepad badab-badan polik atau pemerintah, salah satu wadah tersebut adalah yang sebagai Partai Politik yang merupakan suatu wadah atau sarana bagi masyarakat untuk berpatisipasi dalam politik. Partai politik di Indonesia telah mengalami perkembangan yang cukup pesat sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, dan dipertegas lagi dengan maklumat pemerintah tanggal 3 November 1945. Sejak saat itulah puluhan bahkan ratusan partai politik bermunculan di Indonesia, dan ikut serta dalam pemilu sejak tahun 1955. Mulai pada tahun 1971 sampai pemilu 1977, pemilu di Indonesia diikuti oleh dua partai (PPP  dan PDI) dan GOLKAR. Seiring perkembangan zaman, pada tahun 1998 terjadi revormasi besar-besaran yang salah satunya adalah revormasi politik di Indonesia. Revormasi politik diikuti dengan kemunculan 48 partai pemilu pada tahun 1999.Dengan pergantian sistem kepartaian di Indonesia, yaitu dari sistem Multipartai, kemudiaan sistem tripartai dan kembali ke sistem multipartai. Pengetahuan dapat menjadi tolak ukur untuk mengetahui berhasil atau tidaknya sosialisasi politik pada suatu Negara. Perilaku politik pada suatu masyarakat merupakan suatu satu bagian budaya politik.
Intergrasi Politik dan Negara
Politik dan Negara merupakan dua konsep yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Ketika membahas masalah Negara, di dalamnya akan ada selalu konsep politik yang selalu mewarnai perkembangan suatu Negara. Maju mundurnya suatu Negara sangat tergantung pada iklim politik di Negara tersebut. Tujuan utama mereka berpolitik adalah untuk mendapatkan kekuasaan, dan melalui kekuasaan itulah mereka kemudian dapat memperoleh segala-galannya dan kepentingan mereka pun akan tercapai. Konsep trias politka yaitu konsep yang lahir oleh pemikiran tipologi dan filsup asal Perancis. Yaitu konsep ini memiliki prinsip bahwa kekuasaaan disuatu Negara tidak boleh dilimpahkan pada satu struktur kekuasaan politik, tetapi harus dilimpahkan pada lembanga-lembaga Negara yang berbeda. Yaitu legislatif memiliki fungsi mengatur serta merumuskan kebijakan yang diterapkan disuatu Negara atau pemerintah, eksekutif berfungsi sebagai lembanga yang menjalankan kebijakan yang telah dirumuskan legislatif, dan yudikatif  merupakan kontrol yang mengontrol kinerja legislatif dan eksekutif.
Dinamika Partai Politik di Indonesia
Perjalanan kepartaian di Indonesia menunjukan bahwa partai-partai politik sejak decade ke-2 abad ini sampai masa demokrasi pancasila telah memainkan peranan yang cukup penting dan berarti dalam perjuangan kemerdekaan dan pelaksanaan prinsip-prinsip demokrasi di Indonesia. UUD 1945 juga menyatakan adanya kebebasan berserikat dan berkumpul yang tertuang dalam pasal 28 UUD 1945. Sarana untuk mewujtkan kebebasan berserikat dan berkumpul untuk menyatakan pendapat secara lisan ataupun tulisan tersebut yang paling tepat adalah melalui partai politik. Rakyat turut berpatisipasi dalam memperjuangkan dan menyatakan aspirasi-aspirasi atau kepentingan-kepentingan melalui partai politik. Kenyataaan yang terjadi di Indonesia mengenai perkembangan partai politik, pascakemerdekaan ketika rakyat sudah memiliki kebebasan untuk menyampaikan aspirasinya  daripada masa prakemerdekaan. Secara garis besar perkembangan partai politik dibagi dalam tiga periode yaitu masa demokrasi parlementer, masa demokarasi terpimpin, dan masa demokraasi pancasila
Masa Demokrasi Parlementer (1945-1959)
Setelah proklamsi kemerdekaan Indonesia, Soekarno mencetuskan pemberlakuan asas tunggal partai tunggal yaitu PNI. Pemikiran ini berasal dari angapan beliau bahwa partai tunggal merupakan pendukung kekuatan sosial politik, serta untuk mencegah agar kekuatan politik dalam masyarakat tidak terpecah belah karena banyak partai. Pemikiran mengenai partai tunggal tersebut kemudian berubah setelah dikeluarkannya. Maklumat pemerintah tanggal 3 november 1945 oleh wakil presiden Hatta. Maklumat tersebut keluar atas desakan BP-KNIP untuk mendirikan partai sebanyak mungkin untuk menyambut pemilu BPR yang saat itu diselengarakan pada tanggal 6 januari 1946. Sejak keluarnya maklumat tersebut, berdiri banyak partai politik dalam masyarakat. Kehidupan partai politik pada tahun 1950-an benar-benar memberi angin segar bagi tumbuhnya demokrasi parlementer. Pemilu 1955 diikuti oleh 172 kontestan partai politik, emapat partai besar diantaranya. PNI (22,3%), Masyumi (20,9%), NU (18,4%), dan PKI (15,4%), dalam sejarahnya pemilu di Indonesia, pemilu pertama inilah yang menadapat predikat pemilu yang paling jujur, meskipun melibatkan partai-partai besar maupun kecil.
Masa Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Masa ini diawali dengan terbitnya dekrit presiden 5 juli 1959- untuk kembali ke UUD 1945 –maka dengan itu pula dimulai periode demokrasi terpimpin. Isi dekrit presiden tersebut menyatakan pembubaran konstituante dan pembelakuan kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya  UUDS 1950 dan pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu yang seseingkat-singkatnya. Demokrasi terpimpin muncul tidak lepas karena dominasi peranan yang dimainkan presiden, di semping meluasnya peranan militer dan PKI dengan adanya dominasi presiden tersebut, kemudian Soekarno membentuk DPRGR sebagai dengan konstituante. Demokarasi terpimpin memungkinkan Soekarno menjadi salah satu anggota setter politik Indonesia, yang akhirnya ia menjadi pemimpin yang sangat berkuasa.
Demokrasi terpimpin merupakan pembalikan total demokrasi parlementer. Hal ini terlihat dari karakteristik demokrasi terpimpin sebagai berikut. Pertama, mengaburnya sistem kepataian. Parpol bukan menjadi kontestan dalam rangka mengisi jabatan dalam pemerintahan, melainkan hanya merupakan elemen penompang antara presiden Soekarno, PKI, dan angkatan darat. Kedua dengan adanya DPRGR, peran legislatif menjadi lemah, karena DPRG merupakan instrument politik presiden Soekarno. Rekrutmen lembanga politik ditentukan oleh presiden. Ketiga, dasar HAM menjadi  lemah. Soekarno dapat dengan mudah menyingkirkan lawan politiknya yang tidak sesuai kebijaksanaannya atau lebih lagi yang menentangnya. Keempat, adanya kebebasan antipers. Surat kabar dan majalah di hapus Soekarno, seperti harian abadi dari Masyumi dan Harian pedoman dari PSI. Kelima, sentralisasi kekuasaan makin dominan dalam hubungan antara pusat dengan daerah. Dengan mempunyai otonomi sangat terbatas. UU otonomi daerah NO.1 tahun 1957 diganti TAP presiden yang menjadi UU NO.18 tahun 1965.
Masa Demokrasi Pancasila (1965-sekarang)
Demokrasi pancasila merupakan awal pelaksanaan politik orde baru. Tampilan orde baru sebenarnya reaksi terhadap sistem politik sebelumnya.Sejak adanya orde baru mulai berkembang gagasan untuk mengembalikan kedaulatan di tangan rakyat melalui pemilu, mengarahkan konsentrasi kegiatan, dan menyelenggarakan Negara yang di ajukan bagi kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Serta tekat melaksanakan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen dalam arti yang lebih khusus adalah menyangkut pelaksanaan pasal 28 UUD 1945. Dalam kaitan tersebut timbul inisiatif untuk mengurangi jumlah partai politik dan di buat UU NO.15 Tahun 1969 mengenai pemilu yang dalam pasal 34 ayat 1 hanya mengakui sepuluh partai politik sebagai peserta pemilu 1971, yaitu Partai Katholik, PSII, Partai NU, Parmusi, Golkar, Parkindo, Partai Murba, Partai islam PERTI, dan Partai IPKI.
Selanjutnya penyerderhanaan partai dimulai pada tanggal 27 Februari 1970 dengan  adanya konsultasi dengan partai politik yang membahas gagasan mengenai pengelompokan partai-partai politik. Hal ini bertujuan untuk mempertahankan stabilitas nasional dan kelancaran pemban-ngunan dalam menghadapi pemilu, sedangkan tujuan jangka panjang adalah menyerderhanakan sistem kepartaian secara konstitusional sesuai TAP MPR No.XXII tahun 1966 dalam dua kelompok yaitu kelompok persatuan pembangunan, dan kelompok demokrasi pembangunan serta Golkar. Secara bertahap, pada tanggal 5 Januari 1973 lahir deklarasi PPP yang merupakan pengambungan dari NU, Parmusi, PSII, dan Perti. Yang kemudian pada tanggal 10 Januari 1973 lahir dekralasi Fusi PDI yang merupakan pengambungan dari PNI, Parkindo, Partai Katholik, IPKI, dan Murba.

Tampilnya Golkar dalam pentas nasional merupakan ciri yang menonjol dalam Orde Baru. Organisasi sosial politik ini selalu tampil sebagai pemenang dalam pemilu antara tahun 1971 samapai dengan tahun 1997. Dilain pihak, PPP dan PDI mempunyai permasalahan yang menyangkut massa pendukungnya, karena adanya kebijakan politik sebagai berikut, Pertama, ketentuan dalam pasal 10 ayat 1UU No.3 1973. Dan UU No.3 Tahun 1985 tentang partai politik dan Golkar hanya sampai tingkat kabupaten atau kotamadya Dati II, sedangkan kecamatan dan desa dapat diterapkan komisaris dan pembantu komisaris sebagai pelaksana pengurus Dati II. Konsep inilah yang disebut kebijakan masa mengambang atau floating mass. Kedua, adanya kebijaksanaan untuk melepaskan keterkaitan permanen organisasi-organisasi pendukung partai sambil mengfungsikannya sebagai organisasi kemasyarakatan yang bergerak dalam bidang keagamaan, profesi, dan sebagainya, melalui UU No.8 Tahun 1985 mengenai organisasi masyarakat.
Dengan demikian, pemerintah berusaha menjadikan organisasi –organisasi sosial yang ada menjadi pengegerak dan pendukung kegiatan pembangunan. Ketiga, kekuatan massa pendukung partai politik menjadi semakin jauh jaraknya akibat diberlakukannya kebijaksanaan khusus yang menyangkut hubungan antara PNS dan partai Politik. Kemenangan Golkar dalam beberapa kali pemilu di Indonseia ternyata mulai mendapatkan tantangan keras rakyat. Hal ini dapat diketahui dari hasil pemilu tahun 1992 yang dalam hasil pemilu tersebut Golkar mengalami penurunan sekitar 12% di daerah Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DIY. Penurunan Golkar merupak suatu perwujutdan protes voting terhadapat ketidakpuasan antarkondisi sosial politik yang ada dan tuntutan masa ingin mewujutkan suasana yang lebih demokratis di Indonesia. Salah satu indikasi keberhasilan demokrasi adalah adanya rotasi kekuasaan secara teratur dan damai tanpa kekerasan dan mendorong adanya tuntutan rakyat yang diwakili mahasiswa untuk mengadakan reformasi di segala bidang.
Reformasi Politik di Indonesia (Politik Masa Transisi)
Reformasi ialah kehendakan yang sangat kuat dari masyarakat untuk mengadakan perubahan total dalam rangka menciptakan kestabilan politik dan demokrasi yang lebih baik di masa mendatang. Tujuan lain yang diemban reformasi politik ini adalah memilhara bentuk Negara kesatuan yang dibentuk sejak proklamasi kemrdekaan merupakan sesuatu yang harus dijaga dan tiga dapat ditawar. Pada awal masa reformasi dalam kehidupan kepartaian diwarnai dengan liberalisasi politik. Hal ini terlihat dengan munculnya banyak partai politik dalam waktu yang cukup singkat dan tidak ada halangan dari pemerintah. Liberalisasi politik yang terlihat dalam masalah HAM menyangkut kebebasan menyatakan pendapat, hal ini diikuti dengan berdirinya komite reformasi baik dari masyarakat maupun mahasiswa serta kalangan politik dan hukum. Gejala ini merupakan perwujutdan kebebasan berserikat dan berkumpul sebagaimana diamatkan UUD 1945.
Salah satu tuntutan reformasi politik adalah perubahan lima paket UU politik. Kelima UU tersebut adalah UU.8 tahun 1985 tentang kemasyarakatan, UU No.3 tahun 1983 tentang partai politik dan Golkar, UU No.15 tentang pemilu, UU No.16 tahun 1969 tentang susunan kedudukan MPR, DPR, DPRD I, DPRD II, dan UU No.5 tahun 1985 tentang referendum. Strategi ideology UU keoramasan tertuang dalam konsideran di dalam pasal 7, yang masing-masing memastikan bahwa pancasila merupakan satu-satunya asas bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara dan organisasi kemasyarakatan wajib mengamalkannya. Selanjutnya dalam pasal 12 UU No.8 tahun 1985 pemerintah mempunyai wewenang untuk membina ormas, kemudian pasal 14, pemerintah mendapatkan kekuasaan untuk membubarkan ormas secara langsung tanpa peradilan yang bebas dan mandiri.
Selanjunya jumlah partai politik yang ada juga menjadi angenda reformasi. Sebagaimana tertuang dalam UU No.3 tahun 1983, bahwa dalam pemilu hanya terdapat dua partai (PPP dan PDI) dan Golkar. Oleh karena itu ,ketentuan ini harus diubah bahwa rakyatnya berhak menentukan jumlah partai politik yang ikut serta dalam pemilu. Dan berdasarkan hasil pemilu tahun 1999, dari 48 partai peserta pemilu, hanya beberapa partai saja yang mendapatkan jumlah kursi lebih dari 2 % diantaranya adalah PDIP, PKB, Partai Golkar, PAN, PBB, dan PK. Partai –partai yang kurang mendapatkan kursi 2 % kemungkinan tidak diikutkan dalam pemilu 2004 ataupun dapat bergabung dengan partai lain. Pemilu 1999 juga menetapkan Abdurahman Wachid (Gus Dur) dan Mengawati sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 1999-2004. Jiwa demokrasi benar-benar ditegakan era pemerintahan Presiden Gus Dur ini. Selama beberapa tahun ia memimpin Negara, ia sering mendapatkan kritikan dari masyarkat akibat sikap politiknya yang kontroversial. Puncaknya pada tanggal 23 Juli 2001 dini hari ia mengeluarkan maklumat yang dibacakan juru bicara kepresidenan Yahya Staquf. Isi maklumat tersebut adalah sebagai berikut.
1.      Membekukan Majelis Permusyawaratn Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia.
2.      Mengembalikan kedaulatan ditangan rakyat dan mengambil tindakan serta menyusun badan yang diperlukan untuk menyelengarakan pemilu dalam waktu satu tahun.
3.      Menyelamatkan gerakan reformasi total dari unsur-unsur Orde baru dengan membekukan partai golongan karya sambil menungu keputusan Mahkamah Agung. Untuk itu kami memerintahkan jajaran TNI dan Polri untuk penyelamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menyerukhkan kepada seluruh rakya Indonesia untuk tetap tenang serta menjalankan kehidupan sosial dan ekonomi seperti biasa.
Inilah dekrit (maklumat) presiden kedua dalam sejarah di Indonesia. Akibat isi maklumat tersebut, Presiden Gus Dur di pangil MPR, namun ia tidak memenuhi pangilan tersebut. Gus Dur di berhentikan oleh MPR. Dan tapuk kepemimpinan diserahkan kepada Wakil Presiden Megawati Dan Hamzah Haz di tunjuk sebagai Wakil Presiden.


Pemilu Langsung 2004
Pemilu tahun 2004 merupakan tonggak sejarah baru dalam sistem pemilu di Indonesia. Pada pemilu kali ini rakyat secara langsung memilih calon legislative (DPR pusat, DPRD provinsi atau DPRD I, dan DPRD kabupaten/ kota atau DPRD II), dan juga memilih presiden dan wakil presiden, jadi mulai 2004, presiden tidak dipilih MPR, tetapi hasil pemilu merupakan proses pemilihan presiden dan wakil presiden hasil secara mutlak, sedangkan tugas MPR hanya melantik presiden dan wakil hasil pilihan rakyat. Oleh karena itu, pemilu 2004 dilakukan sebanyak dua kali, pemilu pertama adalah pemilihan anggota legislatif yang kedua merupakan pemilu pemilihan presiden dan wakil presiden.
Sistem pemilu 1999 sama dengan pemilu 2004 mengunakan sistem multipartai, tetapi tidak sebanyak pemilu tahun 1999. Pemilu 2004 di ikuti 24 partai politik. Dan pelolehan hasil pemilu 2004 adalah Golkar (21,58%), PDIP (18,53%), PKB (10,57%), PPP (8,15%), Partai Demokrat (7,45%), PKS (7,34%), PAN (6,44%), PBB (2,62%), PBR (2,44%), PDS (2,13%) dan PKPB (2,11%). Pemilu 2004 menampilkan 5 calon presiden dan wakil presiden, dan lewat putaran ke dua Susilo Bambang Yuhdoyo dan Jussuf Kalla sebagai pemenang pemilihan presiden yang secara langsung dipilih oleh rakyat dan sebagai tonggak awal baru lahirnya proses demokrasi di Indonesia.
Pemilu Langsung 2009
Dalam pemilu 2009 sama seperti pemilu 1999 dan 2004 yang mengunakan sistem multipartai tetapai dalam pemilu 2009 dikuti peserta partai politik sebanyak 38 partai nasional dan masuknya enam partai lokal dalam pemilu legislatif di wilayah NAD. Munculnya partai lokal dikarenakan, untuk menampung aspirasi warga masyarakat NAD yang menginginkan atonomi khusus di wilayah mereka. Partai yang memperoleh suara di atas 2% pada pemilu 2009 adalah Partai Demokrat (20,85%), Partai Golkar (14,45%), PDIP (14,03%), PKS (7,88%), PAN (6,021%), PPP (5,32%), PKB (4,49%), Gerindra (4,46%), dan Hanura (3,77%). Di pemilu 2009 dikuti tiga calon pasangan presiden dan wakil presiden, dan Susilo Bambang Yuhdoyo terpilih menjadi presden ke dua kalinya yang di pilih secara langsung oleh rakyat Indonesia dan di damping sebagai Wakil Presiden yaitu Boediyono.
Pemilu  dan Budaya Politik
Almond dan verba (1989) mendefinisikan budaya politik sebagai sebuah sikap orientasi yang khas (orientasi khusus) warga Negara terhadapa sistem politik dan aneka ragam bagaiannya, sikap terhadap peranan warga Negara yang ada dalam sistem itu. Berikut ini adalah beberapa budaya politik yang dikutip oleh Almond dan Verba. Pertama, budaya merupakan aspek politik dari nilai-nilai yang terdiri atas pengetahuan, adat istiadat, Takhayul, dan mitos. Hal-hal tersebut dikenal dan diakui sebgaian besar masyarakat. Budaya politik tersebut memberikan alas an untuk menolak atau menerima nilai-nilai dan norma lain. Kedua, budaya politik dapat dilihat dari aspek dokrin dan aspek generiknya, yang pertama menekankan pada aspek isi atau materi, seperti sosialisme, demokrasi, atau nasionalisme, yang kedua aspek generic menganalisis bentuk, pernanan dan ciri-ciri budaya politik, seperti millitan, utopia, terbuka, atau tertutup. Ketiga, hakikat dan ciri budaya politk yang menyangkut masalah nilai-nilai adalah prinsip dasar yang melandasi suatu pandangan hidup dengan masalah dan tujuan. Keempat, budaya politik yang menyakut sikap dan norma, yaitu sikap terbuka dan tertutup, tingkat militansi seseorang terhadap orang lain terhadap pergaulan masyarakat.
Keempat dimensi tersebut dapat menetukan tipe budaya politik yan di anut masyarakat. Almond dan Verba kemudia merumuskan tiga tipe budaya politik. Pertama, budaya politik parokial. Sebuah masyarakat mememiliki budaya politik ini bila frekuensi mereke terhadap emapat dimensi tersebut mendekati nol atau sama sekali tidak memiliki perhatian sama sekali terhadap masalah politik negaranya. Pada budaya politik ini semua masyarakat tidak mempunyai peran-peran politik secara khusus. Kedua, budaya politik subjek. Budaya politik suatu masyarakat dapat dikatakan subjek jika frekuensi orientasi yang tinggi terhadap sistem politik yang berbeda secara khusus, dan masyarakat menjadi partisipan yang aktif. Ketiga, budaya politik partisipan merupakan suatu bentuk kebudayaan ketika masyarakat cenderung orientasi eksplisit dalam sistem politik sebagai keseluruhan dalam struktur dan proses administrative.
Budaya politik di Indonesia adalah kencerungan pembentukan pola hubungan patronase baik di kalangan penguasa maupun masyarakat. Ada dua individu dalam budaya ini Patron dan klien yang membuat interaksi timbal balik dengan sumber daya berupa kekuasaan, kedudukan, perlindungan, perhatian dan tidak jarang berupa materi, sedangkan klien mempunyai sumber daya berupa tenanga, dukungan, dan loyalitas. Pola hubungan tersebut akan terus berlangsung selama masing-masing mempunyai sumber daya tersebut. Kecenderungan patronase dapat di tentukan secara luas dalam lingkungan birokasi maupun kalangan masyarakat. Seperti presiden sebgai patron bagi menteri-menteri dan menteri memfungsikan diri sebagai orang tengah atau perantara bagi menteri yang lain dan menteri yang lain itulah yang kemudian menjadi klien.
Budaya politik di Indonesia yang dikembangkan dan dimaanfaatkan dewasa ini merupakan pilihan pengusaha secara sepihak, dan penggunaannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan penguasa dan dukungan dan loyalitas dari masyarakat, sehinga budaya politik tidak lagi membimbing kehidupan politik segenap pihak, akan tetapi akan mengiringi tingkah laku masyrakat dan mendorong terciptanya kepatuhan tanpa kritik. Budaya politik yang berkembang di Indonesia selam ini adalah adanya budaya politik paternalisme yang kemudian dikenal sebagai neptisme. Ciri utamanya adalah adanya hubungan kekuasaan yang hierakis, berdasarkan pada pertautan kepentingan dengan kekeluargaan. Hal ini di karenakan pertalian kepentingan dengan kententuan bahwa pemimpin yang di anggap sebagi “bapak” memberikan perlindungan dan fasilitas, sebalinya rakyat diperlakukan sebagai “anak” yang membalas dengan dukungan dan loyalitas, sehinga semakin besar kemampuan pemimpin mengayomi, maka pengaruhnya semakin kuat.

SHARE

Milan Tomic

Hi. I’m Designer of Blog Magic. I’m CEO/Founder of ThemeXpose. I’m Creative Art Director, Web Designer, UI/UX Designer, Interaction Designer, Industrial Designer, Web Developer, Business Enthusiast, StartUp Enthusiast, Speaker, Writer and Photographer. Inspired to make things looks better.

  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar