Oleh:
Doni Nur Hidayat
(Aktivis
Ciliwung Merdeka)
ABSTRAK
Penanaman Modal
Asing sering diidentikan sebagai imperialism modal baru oleh kawan-kawan
nasionalis hingga sosialis anti kapitalis asing. Namun bagaimanapun juga sistem
perekonomian bebas inisudah diterima oleh setap negara bahkan North Korea juga
menerima adanya penanaman modal asing walaupun sangat terbatas . Paper ini
membahas mengenai perkembangan penanaman modal khususnya asing didalam era
globalisasi saat ini. Dimulai dari konsep tujuan perusahaan ala Chicago School,
Investasi Apple Inc di China, hingga isu-isu hukum terkait UU No.25 Tahun 2007.
Dibagian awal paper ini penulis membahas secara “sosiologis” terkait penanaman
modal asing dan diakhiri dengan interpretasi yuridis normative terkait UU No.25
Tahun 2007 yang penting bagi mahasiswa untuk memahami isu terkait UU tersebut.
Walaupun terkesan gado-gado namun penulis hanya ingin mencurahkan beberapa
gagasan yang sesungguhnya jauh dari sempurna.
Perusahaan
didirikan hanya demi satu tujuan yaitu mendapatkan keuntungan dan mencetak uang
untuk para pemegang saham. Ide tersebut pernah ditulis oleh Milton Fridemen di
surat kabar Newyork Times pada tanggal 13 Septemeber 1970. Sebagai pimpinan
inteletual ekonomis dari Chicago School dan juga peraih hadiah Nobel Ekonomi
pada tahun 1976 , Freidmen digambarkan didalam The Economist sebagai “the most influential economict of the
second hal of the 20th century.”.
Ide
Freidmen mengenai korporasi merupakan gambaran bahwa suatu perusahaan sebagai legal entitity dalam hal ini badan
hukum didirikan hanya demi tujuan para pemegang saham(shareholder) untuk meraup
keuntungan. Tidak terdapat suatu tanggung jawab sosial didalamnya, hanya
pertanggungjawaban kepada pemegang saham.
Karena
itulah dunia korporasi dipenuhi dengan skandal,seperti skandal akuntasnsi pada
tahun 2001-2002 yang dilakukan oleh Enron, WorldCom, Tyco International,
Global Crossing, and Adelphia,hingga sub prime morgtgage pada tahun 2008. [1]
Sistem yang kita bangun dari ide
tersebut dipermainkan oleh perbankan dan lembaga keungan non bank
lainnya Transaksi seperti insider trading, price fixing LIBOR, money laundering
dari kartel narkoba dan teroris , serta adanya tax evasion menjadi sebuah
skandal yang biasa terjadi di dalam dunia kapital saat ini.
Martin menulis
bahwa:
“It
isn’t just about the money for shareholders, or even the dubious CEO behavior
that our theories encourage. It’s much bigger than that. Our theories of
shareholder value maximization and stock-based compensation have the ability to
destroy our economy and rot out the core of American capitalism. These theories
underpin regulatory fixes instituted after each market bubble and crash.
Because the fixes begin from the wrong premise, they will be ineffectual; until
we change the theories, future crashes are inevitable.”[2]
Semenjak
tahun 1970 an teori ini tidak akan berubah dan tidak akan berubah selama
kekaisaran kapitalisme ini tidak berubah. Semua negara akan mengalami buble
dalam beberapa tahun sekali biasanya lima tahun sekali dan perekonomian
melambat namun akan kembali menguat lagi. Ini adalah suatu siklus yang tidak
bisa dihindari apalagi dengan keterkaitan antara negara didalam Free Trade dan
dibawah Rezim WTO , negara manapun tidak dapat menolak adanya investasi asing
serta hubungan perdagangan dengan negara lain. Oleh karena itulah melambatnya
perekonomian suatu negara superpower seperti U.S atau China atau Jepang akan
berpengaruh terhadap negara lainnya.
Ini
adalah abad permodalan, dimana orang yang memiliki modal dapat menguasai
apapun, bahkan negara serta pemerintahan sekalipun. Itulah kata-kata yang pernah
dilontarkan oleh Fridmen . Beliau mengatakan bahwa dengan adanya perpindahan
modal yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar dari Negara Maju ke
Negara Berkembang, maka pertumbuhan ekonomi yang luar biasa dapat terjadi dalam
sekejap saja. Contoh kasus nyata yang terjadi adalah mengenai foreign direct investment di
China.Negara China sejak tahun 1970 an membuka kesempatan bagi para pemodal
asing untuk berinvestasi di Negara nya, China memiliki keunggulaan dalam
beberapa aspek seperti tenaga kerja yang murah dan banyak, serta tenaga kerja
manufaktur yang memiliki kompetensi untuk memproduksi barang-barang. Banyak
perusahaan dari Amerika Serikat (U.S) beroperasi di China , karena mereka
melihat adanya efisiensi dalam produksi, barang-barang yang diproduski di China
dapat dengan mudah didistrubiskan di wilayah Asia , Timur Tengah dan Eropa,
serta tenaga kerja yang murah nan terampil. Pemerintah China mempermudah proses
perizinan dalam masuknya modal asing.
Salah
satu perusahaan U.S yang kita kenal dan berinvestasi di China yaitu Apple Inc.
Terdapat beberapa alasan mengapa Apple Inc mendirikan perusahaan manufakturnya
di China yaitu:
Upah Buruh Murah
Menurut dokumen China Labor Watch, upah
minimum buruh di China berada di kisaran USD 138 per bulan pada tahun 2010.
Jauh lebih murah dibandingkan gaji minimal di U.S pada tahun tersebut, yang mencapai USD 1160. Seandainya
sebanyak 230 ribu saja pekerja Foxconn yang dikontrak Apple untuk merakit
perangkatnya pindah semua ke AS, Apple bisa rugi besar. Apa sebabnya? Menurut
estimasi Forbes, untuk jumlah pekerja sebanyak itu di U.S , Apple harus
mengeluarkan biaya total sebesar USD 25 miliar per tahun. Bisa-bisa, Apple pun
bangkrut. Memang pekerja di U.S lebih mengedepankan skill tinggi dan menuntut
bayaran besar. Ketimbang dituntut macam-macam, Apple pun memilih China sebagai
basis produksinya.
Tenaga Kerja Melimpah
Seperti
diketahui, penduduk China memang sangat banyak, tembus sampai 1 miliar
populasinya. Sehingga mudah saja untuk merekrut tenaga kerja
sebanyak-banyaknya. Bayangkan saja, Foxconn selaku mitra manufaktur Apple dan
berbagai perusahaan elektronik lainnya, diestimasi memiliki 1,2 juta pegawai.
Dari jumlah tersebut, 400 ribu bekerja sebagai buruh pabrik. Memang banyak
kasus miring menimpa pabrik Foxconn, terutama buruh yang kabarnya diperlakukan
tidak manusiawi. Mereka disinyalir dipaksa bekerja keras tanpa kompensasi
pantas. Namun toh sampai saat ini, Foxconn tetap lancar jaya dalam merakit
jutaan produk Apple yang dinilai bergengsi di mata para fans.
Kaya Sumber Daya Alam
Pembuatan
barang elektronik seperti komputer tablet iPad, rupanya membutuhkan material
yang disebut elemen bumi langka. Dr Tim Coombs, profesor dari Cambridge
University, menyatakan bahwa berbagai komponen di iPad memakai elemen bumi
langka tersebut. Nah rupanya, bahan langka itu banyak terdapat di China. Dan
masalahnya, China mengontrol sekitar 95% suplainya dan membatasi kuota ekspor,
serta menjualnya dengan harga tinggi. Bahkan, presiden AS Barack Obama sempat
protes pada lembaga World Trade Organization (WTO) mengenai kebijakan ketat
China tersebut. Maka, untuk memastikan mendapatkan pasokan elemen bumi
dimaksud, vendor elektronik seperti Apple pun memilih China sebagai tempat
produksi utamanya.
Regulasi Lingkungan yang Longgar
Regulasi
soal lingkungan hidup cukup longgar di China. Ranking yang dikeluarkan
Universitas Yale yang disebut Enviromental Performance Index pada tahun 2012
menempatkan China di posisi 116 dari 132 negara. Indeks tersebut meneliti
berbagai hal soal lingkungan hidup dan seperti apa peraturan yang diterapkan
mengenainya. Misalnya kesehatan udara, air, sanitasi dan sebagainya. Meski
masih perlu diteliti lagi, mungkin inilah salah satu sebab Apple dan berbagai
perusahaan elektronik memilih China untuk melakukan proses manufaktur.
Kelonggaran
soal regulasi lingkungan mungkin saja memberikan keuntungan tersendiri bagi
para vendor elektronik dalam proses produksi mereka. Tak dapat dipungkiri,
geliat bisnis komponen PC sedikit demi sedikit mulai digerogoti oleh perangkat
mobile seperti smartphone, tablet dan notebook. Pun demikian, kondisi ini tak
menyurutkan vendor-vendor yang bergelut di industri PC untuk terus berinovasi. Salah
satunya juga dilakukan oleh Gigabyte. Mengandalkan mainboard dengan tipe
GA-F2A85X-D3H, produsen asal Taiwan ini menawarkan berbagai fitur ciamik bagi
pengguna prosesor AMD A-series.
Bentuk
Foreign Direct Investment (FDI) biasanya terdapat dalam tiga bentuk yaitu , Greenfield Investment, Joint Venture, serta
Merger and Acquisition (M&A). Greenfield Investment adalah suatu perusahaan
murni asing yang berdiri di host country ,
A
form of foreign direct investment where a parent company starts a new venture
in a foreign country by constructing new operational facilities from the ground
up. [3]
Selain
membangun infrastruktur baru , banyak perusahaan induk (parent company) juga
menyerap banyak tenaga kerja dalam waktu yang lama .jika ada perusahaan lain
yang melakukan take over dalam perusahaan greenfiled , biasa disebut brownfield
investment. Joint Venture adalah suatu
kerjasama antara penanam modal asing (PMA) dengan Penanam Modal dalam Negri
(PMDN) , perusahaan ini memiliki banyak jenis kontrak kerjasama seperti dalam
hal manajemen, permodalan, transfer technology dll. Merger and Acquisitions adalah bentuk
permodalan asing yang terjadi karena adanya merger dan akuisi oleh perusahaan
modal asing.
Dikarenakan
persaingan usaha untuk membentuk pasar yang efektif dan efisien serta
memperluas perusahaan maka M&A sering dilakukan oleh perusahaan. Suatu
perusahaan yang sangat banyak dapat menjadi milik suatu grup atau holding .Perusahaan
Modal Asing yang biasa melakukan merger dan akuisisi biasanya adalah suatu
Holding yang memiliki anak perusahaan (subsidiary) di beberapa negara. Holding
ini yang memberikan perintah kepada subsidiary termasuk dalam pelepasan saham.
Hambatan Investasi di Indonesia
Ada
dua hambatan atau kendala yang dihadapi dalam menggerakan investasi di
Indonesia , sebagiaman diinventarisasi oleh BKPM ,yaitu kendala internal dan eksternal.Kendala
internal meliputi: (1) kesulitan perusahaan mendapatkan lahan atau lokasi
proyek yang sesuai: (2) kesulitan memperoleh bahan baku: (3) kesulitan
dana/pembiayaan;(4) kesulitan pemasaran; dan (5) adanya sengketa atau
perselisihan di antara pemegang saham. Kendala eksternal, meliputi : (1) factor
lingkungan bisnis, baik nasional , regional dan global yang tidak mendukung
serta kurang menariknya insentif atau fasilitas investasi yang diberikan
pemerintah, (2) masalah hukum : (3) keamanan , maupun stabilitas politik yang
merupakan faktor eksternal ternyata menjadi factor penting bagi investor untuk menanamkan modal di Indonesia;
(4) adanya peraturan daerah, keputusan mentri , undang-undang yang turut mendistorsi
kegiatan penanaman modal ;
Pemerintah
sudah berusaha penuh untuk mengatasi kendala-kendala tersebut seperti dengan
pemberian tax holiday, harmonisasi dan sinkronisasi peraturan
perundang-undangan, serta memberikan kepastian hukum bagi Penanam Modal Asing.
Berbagai macam kebijakan dilakukan pemerintah untuk meningkatkan Industri di dalam negri seperti pembuatan Kawasan
Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Berikat (Bounded Zone), Kawasan Pengembangan
Ekonomi Terpadu (KAPET) maupun Kawasan Industri. Pemberian Fasilitas Fiskal
maupun Non-Fiskal juga diberikan kepada para investor. Dengan adanya PTSP atau
Pelayanan Terpadu Satu Pintu, suatu proses perizinan dapat diselesaikan dengan
lebih ringkas dan memangkas ekonomi biaya tinggi.
Perjanjian Internasional Yang
Penting didalam Penanaman Modal
Traktat
yang telah disepakati oleh negara-negara
investor dan penerima modal dalam bidang investasi , yaitu:
a) International
Center for Settlement of Investment Dispute
(ICSID) ,merupakan lembaga arbitrase yang berfungsi menyelesaikan
sengketa penanaman modal asing antarnegara dan warganegara lain. Pembentukan
lembaga ini diprakarsai oleh World Bank dan ditetapkan pada tanggal 14 Oktober
1966 di Amerika Serikat . Kantor pusatnya di Washigngton, Amerika Serikat . Ada
dua pola penyelesaian sengketa yang diatur dalam ICSID yaitu : penyelesaian
sengketa yang diatur dalam ICSID yaitu : penyelesaian sengketa melalui
konsiliasi dan penyelasian dengan menggunakan arbitrase.[4]
b) Agreement
on Trede related Investment Measures (TRIMs)
TRIMs
merupakan perjanjian tentang aturan-aturan investasi yang menyangkut
perdagangan. TRIMs ini mennetukan bahwa negara anggota tidak dapat menerapkan
aturan-aturan investasi yang berkaitan dengan perdagangan(TRIMs) yang berkaitan
dengan Pasal III GAAT tentang national treatment (cara memperlakukan)
dan pasal XI GAAT tentang prohibition of
quantitative restriction (sejumlah larangan yang membatasi)
c) The
Convention Establishing the Multilateral Investment Guarantee Agency (MIGA)
MIGA
merupakan lembaga internasional yang dibentuk oleh IBRD atau World Bank , MIGA
ini berlaku sejak tanggl 12 April 1998. Tujuan lembaga MIGA adalah :
a) Memberikan
jaminan kepada investor terhadap risiko nonekonomis atau noncomerciall risk
Khusunya di
negara-negara berkembang
b) Berperan
dalam menggalakan aliran penanaman modal untuk tujuan-tujuan produktif ke
negara-negara berkembang.
MIGA merupakan
perjanjian internasional yang cukup menarik urnuk dibahas, dilihat dari bentuk
MIGA yang merupakan Agency atau Perusahaan
mengenai asuransi terhadap non-commercial risk pada penanaman modal.
Perusahaan ini memiliki fungsi subrograsi dimana MIGA dapat menjadi pihak yang
berperkara dalam sengketa antara client MIGA dengan host country. Peran MIGA
disini cukup kuat karena memiliki mekanisme yang mampu menjamin si client
mendapatkan ganti rugi atau kompensasi bila terjadi expropriation and similar measures, war and disturbances , breach of
contract, currency transfer. [5]
Konvensi MIGA mengatur
mekanisme penyelesaian sengekta, baik melalui negosiasi , konsiliasi maupun
arbitrase. Dalam hal cara-cara
penyelesaian sengketa tersebut
tidak berhasil, maka penyelesaian sengketa dapat diserahkan kepada ICSID
Ada beberapa sengketa antara
Pemerintah Indonesia yang dibawa ke ICSID . Dalam data record website resmi ICSID (http://icsid.worldbank.org), Indonesia termasuk
Negara yang jarang untuk berperkara di hadapan forum ICSID. Semenjak tahun 1966
Indonesia baru berperkara di hadapan ICSID sebanyak 5 kasus . Diantaranya
yaitu:
1. Indonesia
melawan Amco Asia Corporation, dimana posisi Indonesia menjadi tergugat dan
Amco Asia Corporation menjadi penggugat. Kasus tersebut mulai disidangkan pada
tahun 19801 dan diputuskan pada tahun 5 September 1983 melalui putusan ICSID Case No. ARB/81/1. Indonesia dinyatakan bersalah
dalam kasus tersebut dan berkewajiban membayar kerugian yang ditimbulkan kepada pihak investor
yaitu sebesar US $ 3.200.000 pada tingkat pertama dan
hasilnya selalu kalah di setiap fase Revision dan Annulment sebanyak 4
tingkatan.
2. Pemerintah
Daerah Kalimantan Timur melawan PT Kaltim Prima Coal Rio Tinto Plc, BP P.L.C.,
Pacific Resources Investments Limited, BP International Limited, Sangatta
Holdings Limited dan Kalimantan Coal Limited. Kasus ini cukup menarik, karena
ditolaknya permohonan dari setiap tingkatan Pengadilan di Indonesia sampai maju
ke hadapan ICSID di Washington. Parahnya lagi penolakan oleh setiap tahap due
process of law tersebut belum masuk kepada pokok perkara tetapi baru
sampai Legal Standing pihak Penggugat. Hasilnya, Penggugat (Pemda Kalimantan
Timur harus menerima pil pahit karena gugatannya ditolak oleh forum ICSID.
3. PT. Semen
Gresik melawan Cemex Meksiko (ICSID
Case No. ARB/04/3 ).
4. Kasus Mega
Skandal Century. Perkara yang diajukan oleh Ravat Ali ke ICSID Case No. ARB/11/13 .
Perkara ini diterima oleh Sekretariat ICSID pada tanggal 21 September 2011.
5. Kasus Churchill Mining and
Planet Mining Pty Ltd( ICSID Case No. ARB/12/14 and 12/40) hingga saat ini
kasus ini belum terselesaikan.
Penyelesaian melalui Lembaga
Peradilan
Dalam hal terjadi
sengketa di bidang penanaman modal, penyelesaian sengketa dapat dilakukan
melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun
hasilnya terkadang sangat lama karena harus melewati prosedur pengadila yang panjang hingga ke MA.
Isu
Hukum dan Analisis Yuridis UU No.25 Tahun 2007
Didalam UU No 25 Tahun
2007 tentang penanaman modal paling tidak ada tiga masalah penting yang harus
dimengerti oleh mahasiswa fakultas hukum. Pertama mengenai definisi Penanaman
Modal Asing. Didalam Ketentuan Umum tentang penanaman modal asing, di butir
tiga bisa dilihat bahwa PMA adalah penanaman modal asing adalah kegiatan
menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang
dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing
sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Ketentuan tersebut di
atas berarti tidak penting prosentase pemilikan saham asing dalam perusahaan
joint venture (patungan). Perusahaan asing yang menjadi pemegan saham
minoritas, perusahaan joint venture tersebut tetap diklasifikasikan PMA, Oleh
karena itu walaupun kepemilikan saham asing hanya sebesar 5% suatu perusahaan
joint venture tersebut tetap dinamakan penanam modal asing[6].
Kedua Perusahaan joint
venture yang saham asingnya hingga 95% pun tetap perusahaan Indonesia. Sebabnya
perusahaan joint venture tersebut dilahirkan di Indonesia dalam bentuk
Perseroan Terbatasa dan tunduk kepada hukum Indonesia.
Didalam fenomena pemilu
kita juga dapat melihat bagaimana investasi asing bermain didalam pemilu. Pemilu
tahun 2014 kemarin merupakan pemilu yang cukup menyita perhatian rakyat
Indonesia. Salah satu yang perlu diperhatikan adalah adanya laporan bahwa kedua
pasangan calon presiden (capres) yaitu Jokowi dan Prabowo menerima dana asing .
Menurut Lembaga Pemantau Kemitraan , Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menerima
dana asing sebanyak Rp 1 miliar yang berasal dari lembaga pendidikan Yayasan
Gandhi Memorial Int. School. Yayasan ini diduga memiliki menajer team yang
hampir semuanya orang asing. Kemudian Jokowi-JK diduga menerima dana asing
sebesar Rp 4 miliar dari perusahaan PT Apexindo Pratama Duta. Dalam kepemilikan
saham perusahaan tersebut tercatat terdapat sebanyak (8,3% berasal dari pemodal
asing dan hanya sebanyak 1,6% yang sahamnya dimiliki pemodal nasional per 31
Desember 2011.
Jika menilik dari UU
No. 42 Tahun 2008 mengenai Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 103 (1) bahwa Pasangan Calon dilarang
menerima sumbangan pihak lain yang berasal dari pihak asing. Didalam
penjelasannya menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “pihak asing” dalam
ketentuan ini meliputi negara asing, lembaga swasta asing termasuk perusahaan
swasta yang ada di Indonesia dengan sebahagian sahamnya dimiliki oleh pihak
asing, lembaga swadaya masyarakat asing, dan/atau warga negara asing. Tetapi
perlu diingat, perusahaan joint venture bukanlah perusahaan asing, melainkan
sama seperti perusahaan dalam negri lainnya. Saya berpendapat penjelasan Pasal
103 tersebut terlalu luas ,diluar ruang lingkup definisi perusahaan asing yang
ada didalam UU PMA. Lagipula sebuah perusahaan yang ingin menyumbang untuk
kepentingan demokrasi harus kita apresiasi. Bukannya kita cegah dengan alasan
yang kurang logis.
Ketiga, Pasal 2
mengatakan ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku bagi penanaman modal di
semua sektor di wilayah negara Republik Indonesia. Penjelasan pasal ini dengan
tegas mengatakan, bahwa yang dimaksud dengan “penanaman modal
di semua sektor di
wilayah negara Republik Indonesia” adalah penanaman modal langsung dan tidak
termasuk penanaman modal tidak langsung atau portofolio.Bila perusahaan joint
venture tersebut melakukan IPO dan menjual sahamnya , baik itu kepada investor
dalam negri maupun asing, hal tersebut diperbolehkan saja, mengingat joint
venture merupakan badan hukum Indonesia, sehingga mengikuti UU mengenai Pasar
Modal, bukan UU Penanaman Modal. Jadi terserah perusahaan tersebut mau menjual
ke siapa, dia bisa menjual ke Jhon dari Amerika Serikat, Cute dari U.K, atau
Xie dari China.
Ada masalah lain yang
menarik ketika Pemerintah tidak menyetujui Qatar Telecom (Qtel) ingin membeli
saham PT . Indosat Tbk, melalui pasar modal Indonesia. Namun pada akhirnya Qtel
dapat membeli 43% saham PT Indosat Tbk dari Singapore Telecom (Singtel).
Bagaimana analisis yuridis untuk memecahkan kasus tersebut?
Menurut Prof.Erman
Rajagukguk, di dalam Peraturan Presiden No. 111 Tahun 2007 memuat daftar bidang
uasaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan dibidang
penanaman modal, mencakup berbagai usaha . Misalnya ,di sektor komunikasi dan
informatika penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang tetap, kepemilikan
modal asing maksimal 49%. Begitu juga penyelenggaraan jaringan telekomunikasi
berbasis radio, dengan teknologi circuit
switched atau packed switched, kepemilikan
modal asing maksimal 49%.
Merujuk pada penjelasan
pasal 2 UU No.25 Tahun 2007, “yang dimaksud dengan penanaman modal disemua
sector di wilayah Indonesia adalah penanaman modal langsung dan tidak termasuk
dalam penanaman modal tidak langsung atau portofolio investment”
Oleh karena itu jika
suatu perusahaan asing ingin membeli saham milik badan hukum Indonesia, hal
tersebut diperbolehkan saja, tidak mengikuti ketentuan di dalam UU No 25 Tahun
2007 maupun derivatifnya. Pembelian saham melalui pasar modal merupakan ranah
dari UU Pasar Modal yang tidak membatasai ketentuan kepemilikan oleh investor
asing.
Kesimpulan
Dunia sekarang adalah
dunia kapitalisme, bukan hanya kapitalisme yang didrive oleh individu saja melainkan oleh Negara juga (State Capitalism).Terlihat bahwa
pemikiran mazhab Austrian masih digunakan bahkan oleh Negara yang
mengatasnamakan komunisme walaupun hanya diimplementasikan sebagian saja.
Timbul pertanyaan baru apakah sebuah kebebasan memang layak dikorbankan untuk
menuju Negara Kesejahteraan ( Walfare State) ala State Capitalism dengan
terpilihnya Trump, mucnulnya Brexit , dan fenomena-fenomena kemunduran
liberalism?
[1] Roger Martin ,2011, Fixing the Game: Bubbles, Crashes, and What Capitalism Can Learn
from the NFL, ,Harvard Publishing Book,Boston Massachusetts
[3] M.
Sonaranjah , Foreign Direct Investment, Published by Cambridge Press,
[4]
Salim,2012 Hukum Investasi di Indonesia, Jakarta, Rajawali Press
[5]
Convention of MIGA article III
[6] .
Perlu diingat bahwasanya ketentuan pemilikan saham didalam uu pma adalah
mengenai investasi langsung (direct investment) bukan mengenai portofolio
investment
0 komentar:
Posting Komentar