Merangkai Penanaman Modal Asing



Oleh: Doni Nur Hidayat
(Aktivis Ciliwung Merdeka)


ABSTRAK
Penanaman Modal Asing sering diidentikan sebagai imperialism modal baru oleh kawan-kawan nasionalis hingga sosialis anti kapitalis asing. Namun bagaimanapun juga sistem perekonomian bebas inisudah diterima oleh setap negara bahkan North Korea juga menerima adanya penanaman modal asing walaupun sangat terbatas . Paper ini membahas mengenai perkembangan penanaman modal khususnya asing didalam era globalisasi saat ini. Dimulai dari konsep tujuan perusahaan ala Chicago School, Investasi Apple Inc di China, hingga isu-isu hukum terkait UU No.25 Tahun 2007. Dibagian awal paper ini penulis membahas secara “sosiologis” terkait penanaman modal asing dan diakhiri dengan interpretasi yuridis normative terkait UU No.25 Tahun 2007 yang penting bagi mahasiswa untuk memahami isu terkait UU tersebut. Walaupun terkesan gado-gado namun penulis hanya ingin mencurahkan beberapa gagasan yang sesungguhnya jauh dari sempurna.

Perusahaan didirikan hanya demi satu tujuan yaitu mendapatkan keuntungan dan mencetak uang untuk para pemegang saham. Ide tersebut pernah ditulis oleh Milton Fridemen di surat kabar Newyork Times pada tanggal 13 Septemeber 1970. Sebagai pimpinan inteletual ekonomis dari Chicago School dan juga peraih hadiah Nobel Ekonomi pada tahun 1976 , Freidmen digambarkan didalam The Economist sebagai “the most influential economict of the second hal of the 20th century.”.
Ide Freidmen mengenai korporasi merupakan gambaran bahwa suatu perusahaan sebagai legal entitity dalam hal ini badan hukum didirikan hanya demi tujuan para pemegang saham(shareholder) untuk meraup keuntungan. Tidak terdapat suatu tanggung jawab sosial didalamnya, hanya pertanggungjawaban kepada pemegang saham.
Karena itulah dunia korporasi dipenuhi dengan skandal,seperti skandal akuntasnsi pada tahun 2001-2002 yang dilakukan oleh Enron, WorldCom, Tyco International, Global Crossing, and Adelphia,hingga sub prime morgtgage pada tahun 2008. [1] Sistem yang kita bangun dari ide  tersebut dipermainkan oleh perbankan dan lembaga keungan non bank lainnya Transaksi seperti insider trading, price fixing LIBOR, money laundering dari kartel narkoba dan teroris , serta adanya tax evasion menjadi sebuah skandal yang biasa terjadi di dalam dunia kapital saat ini.
Martin menulis bahwa:
“It isn’t just about the money for shareholders, or even the dubious CEO behavior that our theories encourage. It’s much bigger than that. Our theories of shareholder value maximization and stock-based compensation have the ability to destroy our economy and rot out the core of American capitalism. These theories underpin regulatory fixes instituted after each market bubble and crash. Because the fixes begin from the wrong premise, they will be ineffectual; until we change the theories, future crashes are inevitable.”[2]
Semenjak tahun 1970 an teori ini tidak akan berubah dan tidak akan berubah selama kekaisaran kapitalisme ini tidak berubah. Semua negara akan mengalami buble dalam beberapa tahun sekali biasanya lima tahun sekali dan perekonomian melambat namun akan kembali menguat lagi. Ini adalah suatu siklus yang tidak bisa dihindari apalagi dengan keterkaitan antara negara didalam Free Trade dan dibawah Rezim WTO , negara manapun tidak dapat menolak adanya investasi asing serta hubungan perdagangan dengan negara lain. Oleh karena itulah melambatnya perekonomian suatu negara superpower seperti U.S atau China atau Jepang akan berpengaruh terhadap negara lainnya.
Ini adalah abad permodalan, dimana orang yang memiliki modal dapat menguasai apapun, bahkan negara serta pemerintahan sekalipun. Itulah kata-kata yang pernah dilontarkan oleh Fridmen . Beliau mengatakan bahwa dengan adanya perpindahan modal yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar dari Negara Maju ke Negara Berkembang, maka pertumbuhan ekonomi yang luar biasa dapat terjadi dalam sekejap saja. Contoh kasus nyata yang terjadi adalah mengenai foreign direct investment di China.Negara China sejak tahun 1970 an membuka kesempatan bagi para pemodal asing untuk berinvestasi di Negara nya, China memiliki keunggulaan dalam beberapa aspek seperti tenaga kerja yang murah dan banyak, serta tenaga kerja manufaktur yang memiliki kompetensi untuk memproduksi barang-barang. Banyak perusahaan dari Amerika Serikat (U.S) beroperasi di China , karena mereka melihat adanya efisiensi dalam produksi, barang-barang yang diproduski di China dapat dengan mudah didistrubiskan di wilayah Asia , Timur Tengah dan Eropa, serta tenaga kerja yang murah nan terampil. Pemerintah China mempermudah proses perizinan dalam masuknya modal asing.
Salah satu perusahaan U.S yang kita kenal dan berinvestasi di China yaitu Apple Inc. Terdapat beberapa alasan mengapa Apple Inc mendirikan perusahaan manufakturnya di China yaitu:
Upah Buruh Murah
 Menurut dokumen China Labor Watch, upah minimum buruh di China berada di kisaran USD 138 per bulan pada tahun 2010. Jauh lebih murah dibandingkan gaji minimal di U.S  pada tahun tersebut, yang mencapai USD 1160. Seandainya sebanyak 230 ribu saja pekerja Foxconn yang dikontrak Apple untuk merakit perangkatnya pindah semua ke AS, Apple bisa rugi besar. Apa sebabnya? Menurut estimasi Forbes, untuk jumlah pekerja sebanyak itu di U.S , Apple harus mengeluarkan biaya total sebesar USD 25 miliar per tahun. Bisa-bisa, Apple pun bangkrut. Memang pekerja di U.S lebih mengedepankan skill tinggi dan menuntut bayaran besar. Ketimbang dituntut macam-macam, Apple pun memilih China sebagai basis produksinya.
Tenaga Kerja Melimpah
Seperti diketahui, penduduk China memang sangat banyak, tembus sampai 1 miliar populasinya. Sehingga mudah saja untuk merekrut tenaga kerja sebanyak-banyaknya. Bayangkan saja, Foxconn selaku mitra manufaktur Apple dan berbagai perusahaan elektronik lainnya, diestimasi memiliki 1,2 juta pegawai. Dari jumlah tersebut, 400 ribu bekerja sebagai buruh pabrik. Memang banyak kasus miring menimpa pabrik Foxconn, terutama buruh yang kabarnya diperlakukan tidak manusiawi. Mereka disinyalir dipaksa bekerja keras tanpa kompensasi pantas. Namun toh sampai saat ini, Foxconn tetap lancar jaya dalam merakit jutaan produk Apple yang dinilai bergengsi di mata para fans.
Kaya Sumber Daya Alam
Pembuatan barang elektronik seperti komputer tablet iPad, rupanya membutuhkan material yang disebut elemen bumi langka. Dr Tim Coombs, profesor dari Cambridge University, menyatakan bahwa berbagai komponen di iPad memakai elemen bumi langka tersebut. Nah rupanya, bahan langka itu banyak terdapat di China. Dan masalahnya, China mengontrol sekitar 95% suplainya dan membatasi kuota ekspor, serta menjualnya dengan harga tinggi. Bahkan, presiden AS Barack Obama sempat protes pada lembaga World Trade Organization (WTO) mengenai kebijakan ketat China tersebut. Maka, untuk memastikan mendapatkan pasokan elemen bumi dimaksud, vendor elektronik seperti Apple pun memilih China sebagai tempat produksi utamanya.
Regulasi Lingkungan yang Longgar
Regulasi soal lingkungan hidup cukup longgar di China. Ranking yang dikeluarkan Universitas Yale yang disebut Enviromental Performance Index pada tahun 2012 menempatkan China di posisi 116 dari 132 negara. Indeks tersebut meneliti berbagai hal soal lingkungan hidup dan seperti apa peraturan yang diterapkan mengenainya. Misalnya kesehatan udara, air, sanitasi dan sebagainya. Meski masih perlu diteliti lagi, mungkin inilah salah satu sebab Apple dan berbagai perusahaan elektronik memilih China untuk melakukan proses manufaktur.
Kelonggaran soal regulasi lingkungan mungkin saja memberikan keuntungan tersendiri bagi para vendor elektronik dalam proses produksi mereka. Tak dapat dipungkiri, geliat bisnis komponen PC sedikit demi sedikit mulai digerogoti oleh perangkat mobile seperti smartphone, tablet dan notebook. Pun demikian, kondisi ini tak menyurutkan vendor-vendor yang bergelut di industri PC untuk terus berinovasi. Salah satunya juga dilakukan oleh Gigabyte. Mengandalkan mainboard dengan tipe GA-F2A85X-D3H, produsen asal Taiwan ini menawarkan berbagai fitur ciamik bagi pengguna prosesor AMD A-series.
Bentuk Foreign Direct Investment (FDI) biasanya terdapat dalam tiga bentuk yaitu  , Greenfield Investment, Joint Venture, serta Merger and Acquisition (M&A). Greenfield Investment adalah suatu perusahaan murni asing yang berdiri di host country ,
 A form of foreign direct investment where a parent company starts a new venture in a foreign country by constructing new operational facilities from the ground up. [3]
Selain membangun infrastruktur baru , banyak perusahaan induk (parent company) juga menyerap banyak tenaga kerja dalam waktu yang lama .jika ada perusahaan lain yang melakukan take over dalam perusahaan greenfiled , biasa disebut brownfield investment. Joint  Venture adalah suatu kerjasama antara penanam modal asing (PMA) dengan Penanam Modal dalam Negri (PMDN) , perusahaan ini memiliki banyak jenis kontrak kerjasama seperti dalam hal manajemen, permodalan, transfer technology dll.  Merger and Acquisitions adalah bentuk permodalan asing yang terjadi karena adanya merger dan akuisi oleh perusahaan modal asing.
Dikarenakan persaingan usaha untuk membentuk pasar yang efektif dan efisien serta memperluas perusahaan maka M&A sering dilakukan oleh perusahaan. Suatu perusahaan yang sangat banyak dapat menjadi milik suatu grup atau holding .Perusahaan Modal Asing yang biasa melakukan merger dan akuisisi biasanya adalah suatu Holding yang memiliki anak perusahaan (subsidiary) di beberapa negara. Holding ini yang memberikan perintah kepada subsidiary termasuk dalam pelepasan saham.

Hambatan Investasi di Indonesia
Ada dua hambatan atau kendala yang dihadapi dalam menggerakan investasi di Indonesia , sebagiaman diinventarisasi oleh BKPM ,yaitu kendala internal dan eksternal.Kendala internal meliputi: (1) kesulitan perusahaan mendapatkan lahan atau lokasi proyek yang sesuai: (2) kesulitan memperoleh bahan baku: (3) kesulitan dana/pembiayaan;(4) kesulitan pemasaran; dan (5) adanya sengketa atau perselisihan di antara pemegang saham. Kendala eksternal, meliputi : (1) factor lingkungan bisnis, baik nasional , regional dan global yang tidak mendukung serta kurang menariknya insentif atau fasilitas investasi yang diberikan pemerintah, (2) masalah hukum : (3) keamanan , maupun stabilitas politik yang merupakan faktor eksternal ternyata menjadi factor penting bagi  investor untuk menanamkan modal di Indonesia; (4) adanya peraturan daerah, keputusan mentri , undang-undang yang turut mendistorsi kegiatan penanaman modal ;
Pemerintah sudah berusaha penuh untuk mengatasi kendala-kendala tersebut seperti dengan pemberian tax holiday, harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan, serta memberikan kepastian hukum bagi Penanam Modal Asing. Berbagai macam kebijakan dilakukan pemerintah untuk meningkatkan Industri  di dalam negri seperti pembuatan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Berikat (Bounded Zone), Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) maupun Kawasan Industri. Pemberian Fasilitas Fiskal maupun Non-Fiskal juga diberikan kepada para investor. Dengan adanya PTSP atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu, suatu proses perizinan dapat diselesaikan dengan lebih ringkas dan memangkas ekonomi biaya tinggi.

Perjanjian Internasional Yang Penting didalam Penanaman Modal
Traktat yang telah disepakati  oleh negara-negara investor dan penerima modal dalam bidang investasi , yaitu:
a)      International Center for Settlement of Investment Dispute  (ICSID) ,merupakan lembaga arbitrase yang berfungsi menyelesaikan sengketa penanaman modal asing antarnegara dan warganegara lain. Pembentukan lembaga ini diprakarsai oleh World Bank dan ditetapkan pada tanggal 14 Oktober 1966 di Amerika Serikat . Kantor pusatnya di Washigngton, Amerika Serikat . Ada dua pola penyelesaian sengketa yang diatur dalam ICSID yaitu : penyelesaian sengketa yang diatur dalam ICSID yaitu : penyelesaian sengketa melalui konsiliasi dan penyelasian dengan menggunakan arbitrase.[4]
b)      Agreement on Trede related Investment Measures (TRIMs)
TRIMs merupakan perjanjian tentang aturan-aturan investasi yang menyangkut perdagangan. TRIMs ini mennetukan bahwa negara anggota tidak dapat menerapkan aturan-aturan investasi yang berkaitan dengan perdagangan(TRIMs) yang berkaitan dengan Pasal III GAAT  tentang national treatment (cara memperlakukan) dan pasal XI GAAT tentang prohibition of quantitative restriction (sejumlah larangan yang membatasi)
c)      The Convention Establishing the Multilateral Investment Guarantee Agency (MIGA)
MIGA merupakan lembaga internasional yang dibentuk oleh IBRD atau World Bank , MIGA ini berlaku sejak tanggl 12 April 1998. Tujuan lembaga MIGA adalah :
a)      Memberikan jaminan kepada investor terhadap risiko nonekonomis atau noncomerciall risk
Khusunya di negara-negara berkembang
b)      Berperan dalam menggalakan aliran penanaman modal untuk tujuan-tujuan produktif ke negara-negara berkembang.
MIGA merupakan perjanjian internasional yang cukup menarik urnuk dibahas, dilihat dari bentuk MIGA yang merupakan Agency atau Perusahaan  mengenai asuransi terhadap non-commercial risk pada penanaman modal. Perusahaan ini memiliki fungsi subrograsi dimana MIGA dapat menjadi pihak yang berperkara dalam sengketa antara client MIGA dengan host country. Peran MIGA disini cukup kuat karena memiliki mekanisme yang mampu menjamin si client mendapatkan ganti rugi atau kompensasi bila terjadi expropriation and similar measures, war and disturbances , breach of contract, currency transfer. [5]
Konvensi MIGA mengatur mekanisme penyelesaian sengekta, baik melalui negosiasi , konsiliasi maupun arbitrase. Dalam hal cara-cara  penyelesaian sengketa  tersebut tidak berhasil, maka penyelesaian sengketa dapat diserahkan kepada ICSID

Ada beberapa sengketa antara Pemerintah Indonesia yang dibawa ke ICSID . Dalam data record website resmi ICSID (http://icsid.worldbank.org), Indonesia termasuk Negara yang jarang untuk berperkara di hadapan forum ICSID. Semenjak tahun 1966 Indonesia baru berperkara di hadapan ICSID sebanyak 5 kasus . Diantaranya yaitu:
1. Indonesia melawan Amco Asia Corporation, dimana posisi Indonesia menjadi tergugat dan Amco Asia Corporation menjadi penggugat. Kasus tersebut mulai disidangkan pada tahun 19801 dan diputuskan pada tahun 5 September 1983 melalui putusan ICSID Case No. ARB/81/1. Indonesia dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut dan berkewajiban membayar kerugian yang ditimbulkan kepada pihak investor yaitu sebesar US $ 3.200.000 pada tingkat pertama dan hasilnya selalu kalah di setiap fase Revision dan Annulment sebanyak 4 tingkatan.
2. Pemerintah Daerah Kalimantan Timur melawan PT Kaltim Prima Coal Rio Tinto Plc, BP P.L.C., Pacific Resources Investments Limited, BP International Limited, Sangatta Holdings Limited dan Kalimantan Coal Limited. Kasus ini cukup menarik, karena ditolaknya permohonan dari setiap tingkatan Pengadilan di Indonesia sampai maju ke hadapan ICSID di Washington. Parahnya lagi penolakan oleh setiap tahap due process of law tersebut belum masuk kepada pokok perkara tetapi baru sampai Legal Standing pihak Penggugat. Hasilnya, Penggugat (Pemda Kalimantan Timur harus menerima pil pahit karena gugatannya ditolak oleh forum ICSID.
3. PT. Semen Gresik melawan Cemex Meksiko (ICSID Case No. ARB/04/3 ).
4. Kasus Mega Skandal Century. Perkara yang diajukan oleh Ravat Ali ke ICSID Case No. ARB/11/13 . Perkara ini diterima oleh Sekretariat ICSID pada tanggal 21 September 2011.
5. Kasus Churchill Mining and Planet Mining Pty Ltd( ICSID Case No. ARB/12/14 and 12/40) hingga saat ini kasus ini belum terselesaikan.

Penyelesaian melalui Lembaga Peradilan
Dalam hal terjadi sengketa di bidang penanaman modal, penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun hasilnya terkadang sangat lama karena harus melewati prosedur pengadila  yang panjang hingga ke MA.

Isu Hukum dan Analisis Yuridis UU No.25 Tahun 2007
Didalam UU No 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal paling tidak ada tiga masalah penting yang harus dimengerti oleh mahasiswa fakultas hukum. Pertama mengenai definisi Penanaman Modal Asing. Didalam Ketentuan Umum tentang penanaman modal asing, di butir tiga bisa dilihat bahwa PMA adalah penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Ketentuan tersebut di atas berarti tidak penting prosentase pemilikan saham asing dalam perusahaan joint venture (patungan). Perusahaan asing yang menjadi pemegan saham minoritas, perusahaan joint venture tersebut tetap diklasifikasikan PMA, Oleh karena itu walaupun kepemilikan saham asing hanya sebesar 5% suatu perusahaan joint venture tersebut tetap dinamakan penanam modal asing[6].
Kedua Perusahaan joint venture yang saham asingnya hingga 95% pun tetap perusahaan Indonesia. Sebabnya perusahaan joint venture tersebut dilahirkan di Indonesia dalam bentuk Perseroan Terbatasa dan tunduk kepada hukum Indonesia.
Didalam fenomena pemilu kita juga dapat melihat bagaimana investasi asing bermain didalam pemilu. Pemilu tahun 2014 kemarin merupakan pemilu yang cukup menyita perhatian rakyat Indonesia. Salah satu yang perlu diperhatikan adalah adanya laporan bahwa kedua pasangan calon presiden (capres) yaitu Jokowi dan Prabowo menerima dana asing . Menurut Lembaga Pemantau Kemitraan , Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menerima dana asing sebanyak Rp 1 miliar yang berasal dari lembaga pendidikan Yayasan Gandhi Memorial Int. School. Yayasan ini diduga memiliki menajer team yang hampir semuanya orang asing. Kemudian Jokowi-JK diduga menerima dana asing sebesar Rp 4 miliar dari perusahaan PT Apexindo Pratama Duta. Dalam kepemilikan saham perusahaan tersebut tercatat terdapat sebanyak (8,3% berasal dari pemodal asing dan hanya sebanyak 1,6% yang sahamnya dimiliki pemodal nasional per 31 Desember 2011.
Jika menilik dari UU No. 42 Tahun 2008 mengenai Pemilu  Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 103 (1) bahwa Pasangan Calon dilarang menerima sumbangan pihak lain yang berasal dari pihak asing. Didalam penjelasannya menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “pihak asing” dalam ketentuan ini meliputi negara asing, lembaga swasta asing termasuk perusahaan swasta yang ada di Indonesia dengan sebahagian sahamnya dimiliki oleh pihak asing, lembaga swadaya masyarakat asing, dan/atau warga negara asing. Tetapi perlu diingat, perusahaan joint venture bukanlah perusahaan asing, melainkan sama seperti perusahaan dalam negri lainnya. Saya berpendapat penjelasan Pasal 103 tersebut terlalu luas ,diluar ruang lingkup definisi perusahaan asing yang ada didalam UU PMA. Lagipula sebuah perusahaan yang ingin menyumbang untuk kepentingan demokrasi harus kita apresiasi. Bukannya kita cegah dengan alasan yang kurang logis.

Ketiga, Pasal 2 mengatakan ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku bagi penanaman modal di semua sektor di wilayah negara Republik Indonesia. Penjelasan pasal ini dengan tegas mengatakan, bahwa yang dimaksud dengan “penanaman modal
di semua sektor di wilayah negara Republik Indonesia” adalah penanaman modal langsung dan tidak termasuk penanaman modal tidak langsung atau portofolio.Bila perusahaan joint venture tersebut melakukan IPO dan menjual sahamnya , baik itu kepada investor dalam negri maupun asing, hal tersebut diperbolehkan saja, mengingat joint venture merupakan badan hukum Indonesia, sehingga mengikuti UU mengenai Pasar Modal, bukan UU Penanaman Modal. Jadi terserah perusahaan tersebut mau menjual ke siapa, dia bisa menjual ke Jhon dari Amerika Serikat, Cute dari U.K, atau Xie dari China.

Ada masalah lain yang menarik ketika Pemerintah tidak menyetujui Qatar Telecom (Qtel) ingin membeli saham PT . Indosat Tbk, melalui pasar modal Indonesia. Namun pada akhirnya Qtel dapat membeli 43% saham PT Indosat Tbk dari Singapore Telecom (Singtel). Bagaimana analisis yuridis untuk memecahkan kasus tersebut?
Menurut Prof.Erman Rajagukguk, di dalam Peraturan Presiden No. 111 Tahun 2007 memuat daftar bidang uasaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan dibidang penanaman modal, mencakup berbagai usaha . Misalnya ,di sektor komunikasi dan informatika penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang tetap, kepemilikan modal asing maksimal 49%. Begitu juga penyelenggaraan jaringan telekomunikasi berbasis radio, dengan teknologi circuit switched atau packed switched, kepemilikan modal asing maksimal 49%.

Merujuk pada penjelasan pasal 2 UU No.25 Tahun 2007, “yang dimaksud dengan penanaman modal disemua sector di wilayah Indonesia adalah penanaman modal langsung dan tidak termasuk dalam penanaman modal tidak langsung atau portofolio investment”

Oleh karena itu jika suatu perusahaan asing ingin membeli saham milik badan hukum Indonesia, hal tersebut diperbolehkan saja, tidak mengikuti ketentuan di dalam UU No 25 Tahun 2007 maupun derivatifnya. Pembelian saham melalui pasar modal merupakan ranah dari UU Pasar Modal yang tidak membatasai ketentuan kepemilikan oleh investor asing.

Kesimpulan

Dunia sekarang adalah dunia kapitalisme, bukan hanya kapitalisme yang didrive oleh individu saja melainkan oleh Negara juga (State Capitalism).Terlihat bahwa pemikiran mazhab Austrian masih digunakan bahkan oleh Negara yang mengatasnamakan komunisme walaupun hanya diimplementasikan sebagian saja. Timbul pertanyaan baru apakah sebuah kebebasan memang layak dikorbankan untuk menuju Negara Kesejahteraan ( Walfare State) ala State Capitalism dengan terpilihnya Trump, mucnulnya Brexit , dan fenomena-fenomena kemunduran liberalism?



[1] Roger Martin ,2011, Fixing the Game: Bubbles, Crashes, and What Capitalism Can Learn from the NFL, ,Harvard Publishing Book,Boston Massachusetts


[3] M. Sonaranjah , Foreign Direct Investment, Published by Cambridge Press,
[4] Salim,2012 Hukum Investasi di Indonesia, Jakarta, Rajawali Press
[5] Convention of MIGA article III
[6] . Perlu diingat bahwasanya ketentuan pemilikan saham didalam uu pma adalah mengenai investasi langsung (direct investment) bukan mengenai portofolio investment
SHARE

Milan Tomic

Hi. I’m Designer of Blog Magic. I’m CEO/Founder of ThemeXpose. I’m Creative Art Director, Web Designer, UI/UX Designer, Interaction Designer, Industrial Designer, Web Developer, Business Enthusiast, StartUp Enthusiast, Speaker, Writer and Photographer. Inspired to make things looks better.

  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar