Dalam buku ini
menggambarkan situasi kasus pidana yang berada di daerah Jawa Tengah, di dalam buku ini menceritakan kasus-kasus
pidana pemilu pada Tahun 2014. Kasus ini bermula pada kasus peradilan pidana
pemilu dimana di dalamnya terdapat beberapa kasus seperti: kampanye Berbungkus
Halal Bihalal di kampung Halaman, Tragedi Paket sembako di Aula Kecamatan,
Bupati Berstatus Terpidana Hukuman Percobaan, “Trio Pejabat” Terjerat Pidana
Pemilu, Kisah Mobil Dinas Pengangkut Banner Calon Gubernur, “penumpang Gelap”
di Balai Desa, Mencoblos Dua Kali, Diadili Satu Kali.
Pada bagian pertama
buku ini menceritakan keadaan nyata di Pemilu 2014 di Jawa Tengah dengan data
yang detail dan jelas semua pelanggaran Pemilu di Jawa Tengah. Padahal pada
dasarnya Pengertian Kampanye Pemilu Menurut Ahli Hasyim Asy’ari adalah kegiatan
peserta pemilu untuk menyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan
program peserta pemilu. Pada definisi ini mengacu pada pasal 1 angka ke 29 UU
No. 8 Thn 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakian Rakyat Daerah. Peserta pemilu adalah
partai politik.
Lalu berlanjut kepada
bagian ke-2 (Dua) Posisi Sentra Gakumdu di bagian ke-2 (Dua) ini terdapat
beberapa kasus seperti : Sentra Gakumdu: Antara Hambatan dan Peluang, Kisah
Lika-liku sentra Gakumdu, Lolos di Sentra Gakumdu, Dihentikan Kapolres, Problem
Kelembagaan Sentra Gakumdu, Kendala Limitasi Waktu, Prospek Sentra Gakumdu.
Pada bagian kedua dalam
buku ini dimana Sentra Gakumdu yang berisi Panwas, Kepolisian dan Kejaksaan
sering berbeda pandangan dalam menangani pelanggaran pidana pemilu. Ketiganya
perlu perspektif progresif dalam memahami teks hukum. Agar pelanggaran dapat di
usut tuntas. Tetapi, pada berjalan proses berlangsung panwas, Kepolisian,
Kejaksaan sering berbeda Argumentasi dalam rapat yang membuat keberadaan Sentra
Gakumdu menjadi penghambat memngusut sebuah kasus.
Contoh terkait dengan
unsur menguntungkan atau merugikan calon kepala daerah. Selama ini, di
rapat-rapat sentra Gakumdu di Jawa Tengah juga seirng terjadi perbedaan
perspektif/pendapat antara Panitia Pengawas dengan kepolisian dan kejaksaan
terkait unsur menguntungkan dan merugikan pasangan calon kepala daeah tertentu.
Kejaksaan dan
Kepolisian berpandangan wujudnya harus benar-benar ada. Menguntungkan itu baru
bisa dilihat pada saat ada hasil pemungutan suara, dimana calon yang didukung
pejabat tersebut menang. Rata-rata, penyidik kepolisian dan kejaksaan memiliki
pandangan/perspektif seperti itu.
Wajar saja, aturan
perundangan-undangan tentang pemilu dibuat oleh pemerintah dan di bahas dengan
persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Jadi, wajar saja antara DPR
dengan KPU dan Bawaslu selalu Berpotensi memiliki Perbedaan Pendapat dan sikap.
Misalnya, soal Pencalonan seorang terpidana dengan status hukuman percobaan.
Padahal KPU dan Bawaslu
menyatakan tak setuju jika seorang terpidana dengan bentuk hukuman percobaan
maju dalam pilkada. DPR mengingikan agar
terpidana dengan bentuk hukuman percobaan tersebut diperbolehkan dan memenuhi
syarat diterima sebagai calon kepala daerah. DPR Pun ngotot dengan keinginan
itu.
DPR adalah kepanjangan
dari partai politik yang tentu memiliki berbagai kepentingan dalam pelaksanaan
pemilu. Partai politik ingin bisa menang dalam pemilu sehingga mereka bisa
tetap eksis mengenggam kekuasaan. Akibatnya, seringkali aturan tentang pemilu
tidak memiliki karakter yang progresif.[*]
*Resume Buku yang di Tulis oleh abhan, SH
seorang ketua Panwaslu Jateng.
0 komentar:
Posting Komentar