Jejak Kasus Pidana Pemilu



Oleh: Aldiansyah
(Mahasiswa UNUSIA) 
Dalam buku ini menggambarkan situasi kasus pidana yang berada di daerah Jawa Tengah,  di dalam buku ini menceritakan kasus-kasus pidana pemilu pada Tahun 2014. Kasus ini bermula pada kasus peradilan pidana pemilu dimana di dalamnya terdapat beberapa kasus seperti: kampanye Berbungkus Halal Bihalal di kampung Halaman, Tragedi Paket sembako di Aula Kecamatan, Bupati Berstatus Terpidana Hukuman Percobaan, “Trio Pejabat” Terjerat Pidana Pemilu, Kisah Mobil Dinas Pengangkut Banner Calon Gubernur, “penumpang Gelap” di Balai Desa, Mencoblos Dua Kali, Diadili Satu Kali.
Pada bagian pertama buku ini menceritakan keadaan nyata di Pemilu 2014 di Jawa Tengah dengan data yang detail dan jelas semua pelanggaran Pemilu di Jawa Tengah. Padahal pada dasarnya Pengertian Kampanye Pemilu Menurut Ahli Hasyim Asy’ari adalah kegiatan peserta pemilu untuk menyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program peserta pemilu. Pada definisi ini mengacu pada pasal 1 angka ke 29 UU No. 8 Thn 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakian Rakyat Daerah. Peserta pemilu adalah partai politik.
Lalu berlanjut kepada bagian ke-2 (Dua) Posisi Sentra Gakumdu di bagian ke-2 (Dua) ini terdapat beberapa kasus seperti : Sentra Gakumdu: Antara Hambatan dan Peluang, Kisah Lika-liku sentra Gakumdu, Lolos di Sentra Gakumdu, Dihentikan Kapolres, Problem Kelembagaan Sentra Gakumdu, Kendala Limitasi Waktu, Prospek Sentra Gakumdu.
Pada bagian kedua dalam buku ini dimana Sentra Gakumdu yang berisi Panwas, Kepolisian dan Kejaksaan sering berbeda pandangan dalam menangani pelanggaran pidana pemilu. Ketiganya perlu perspektif progresif dalam memahami teks hukum. Agar pelanggaran dapat di usut tuntas. Tetapi, pada berjalan proses berlangsung panwas, Kepolisian, Kejaksaan sering berbeda Argumentasi dalam rapat yang membuat keberadaan Sentra Gakumdu menjadi penghambat memngusut sebuah kasus.
Contoh terkait dengan unsur menguntungkan atau merugikan calon kepala daerah. Selama ini, di rapat-rapat sentra Gakumdu di Jawa Tengah juga seirng terjadi perbedaan perspektif/pendapat antara Panitia Pengawas dengan kepolisian dan kejaksaan terkait unsur menguntungkan dan merugikan pasangan calon kepala daeah tertentu.
Kejaksaan dan Kepolisian berpandangan wujudnya harus benar-benar ada. Menguntungkan itu baru bisa dilihat pada saat ada hasil pemungutan suara, dimana calon yang didukung pejabat tersebut menang. Rata-rata, penyidik kepolisian dan kejaksaan memiliki pandangan/perspektif seperti itu.
Wajar saja, aturan perundangan-undangan tentang pemilu dibuat oleh pemerintah dan di bahas dengan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Jadi, wajar saja antara DPR dengan KPU dan Bawaslu selalu Berpotensi memiliki Perbedaan Pendapat dan sikap. Misalnya, soal Pencalonan seorang terpidana dengan status hukuman percobaan.

Padahal KPU dan Bawaslu menyatakan tak setuju jika seorang terpidana dengan bentuk hukuman percobaan maju dalam pilkada. DPR  mengingikan agar terpidana dengan bentuk hukuman percobaan tersebut diperbolehkan dan memenuhi syarat diterima sebagai calon kepala daerah. DPR Pun ngotot dengan keinginan itu.
DPR adalah kepanjangan dari partai politik yang tentu memiliki berbagai kepentingan dalam pelaksanaan pemilu. Partai politik ingin bisa menang dalam pemilu sehingga mereka bisa tetap eksis mengenggam kekuasaan. Akibatnya, seringkali aturan tentang pemilu tidak memiliki karakter yang progresif.[*]
*Resume Buku yang di Tulis oleh abhan, SH seorang ketua Panwaslu Jateng.






SHARE

Milan Tomic

Hi. I’m Designer of Blog Magic. I’m CEO/Founder of ThemeXpose. I’m Creative Art Director, Web Designer, UI/UX Designer, Interaction Designer, Industrial Designer, Web Developer, Business Enthusiast, StartUp Enthusiast, Speaker, Writer and Photographer. Inspired to make things looks better.

  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar