Sebuah Rumah




Oleh: Said Muthar
(Dosen Hukum UNUSIA)
Membangun rumah membutuhkan ketelitian, diperlukan pembahasan yang detail untuk mempelajari seluk beluk calon rumah tersebut, sehingga alat atau bahan yang dibutuhkannya pun bisa terhitung secara rapi.  Seorang arsitektur dalam menggambar rumah, di dalamnya terdapat beberapa pertimbangan dan ukuran rumah itu akan dibuat, bahkan sampai hal-hal yang paling kecil pun akan dihitungnya, karena ini terkait dengan daya tahan rumah yang akan dibuat.
Konstitusi bisa diibaratkan  sebagai gambar rumah yang dibuat oleh seorang arsitektur. Karena konstitusi merupakan gambaran sebuah negara. Untuk itu makna dari konstitusi pada dasarnya adalah membentuk.[1] Tentu yang dimaksud dengan “membentuk” itu adalh membentuk suatu negara.
Sepertinya halnya membuat rumah, rumah dibentuk itu berdasarkan kondisi wilayah di mana rumah itu akan dibentuk, rumah yang tanahnya rawan gempa bumi tentu akan berbeda dengan rumah yang tanahnya tidak mempunyai tradisi gempa bumi. Begitu pula dengan gempa, negara Indonesia tentu mempunyai konstitusi yang akan disesuaikan dengan model-model barat ataupun timur tengah, maka tidak sesuai dan ini malah akan membahayakan negara dan penghuninya.
Bisa demikian karena konstitusi merupakan tempat ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar yang selalu dijadikan rujukan untuk membuat kebijakan-kebijakan. Apabila sumber kebijakannya tidak sesuai denga kondisi masyarakat maka dikhawatirkan akan terjadi ketidaksingkronan antara kebijakan dengan subjek yang melaksanakannya.
Konstitusi juga menjadi dasar terbentuknya lembaga-lembaga negara yang mempunyai tugas dan fungsinya masing-masing. Sehingga lembaga-lembaga yang dibentuk oleh konstitusi bisa berjalan tanpa tumpang tindih, hal inilah yang membuat tujuan negara (yakni menyejahterakan rakyatnya) bisa tercapai dengan cara-cara yang tersistematis.
Untuk itu, berjalannya sebuah negara itu tergantung dengan isi dari konstitusi tersebut. Apabila konstitusi itu sesuai dengan corak kehidupan rakyat di suatu negara tersebut maka, potensi keberhasilan negara dalam mencapai tujuannya juga amat besar.
Pentingnya isi konstitusi dalam merubah wajah negara terus menerus menjadi pembahasannya tiada akhir. Di Indonesia itu sendiri, banyak yang berteriak untuk menerapkan syariah Islam, itu pertanda konstitusi Indonesia yang ada sekarang juga harus dirubah asasnya dari asas Pancasila menjadi asas Islam, seperti di negara-negara Islam di Timur Tengah.
Banyak yang berdalih, konstitusi berdasarkan syariat islam itu sesuai dengan kondisi riil masyarakat Indonesia, namun juga banyak yang berdalih konstitusi Indonesia yang berdasarkan Pancasila itu sesuai dengan kondisi dan budaya masyarakat Indonesia, untuk itu tidak perlu merubah konstitusi Indonesia menjadi konstitusi bercirikan syariat di negara-negara Arab.
Konstitusi Negara Arab
Di dalam negara-negara Arab, Islam merupakan agama negara. Wajar saja mereka menggunakan asas-asas syariat islam sebagai fondasi dasarnya. Irak sekarang mempunyai konstitusi yang demokrasi namun hukum-hukum yang ditelurkannya memang tidak boleh bertentangan dengan kaidah Islam, sumber rujukannya masih Islam, namun sistem pemerintahannya itu terbentuk demokrasi. Dalam hal ini, konstitusi Irak ingin membatasi orang-orang yang mempunyai sifat otoriter dengan menggunakan dalil Islam.
“The Iraq constitution is one case among many in the Middle East of trying to have it both ways. You cannot have freedom and flourishing democraty if, at some point, the sovereign will of the people can be overridden by those who claim to speak in the name of God. This is the greatest political dilemma Muslims face at the start of the 21st century”[2]
Sebenarnya, pendapat diatas itu bisa diartikan sebagai dalih pembenar ketika Amerika serikat menyerang Irak dan menggulingkan rezim otoriter Saddam Husein yang terkenal dengan kediktatorannya. Namun setidaknya segala produk hukum masih bersumber pada nilai-nilai Islam itu tercantum dalam artikel 2 Iraq constituon :
“first : Islam is the official religion of the state and is a foundation source of legislation: A. no law may be enacted that contradicts the established provition of islam. B. no law may be enacted that contradicts the prinsiples of democration. C. No law may be contradicts the rights and basic freedoms stipulated in this constitution”.
Hal yang sama juga terjadi di negara-negara timur tengah seperti  Yaman, Yordania, Kuwait, Oman, dan lain sebagainya. karena kesemuanya menjadikan agama Islam menjadi agama resmi satu-satunya.
Pandangan Islam yang Berbeda
Perlu dibedakan antara orang Islam yang aktif dalam berpolitik dengan orang Islam yang mengharuskan agama mereka menjadi dasar untuk sistem politik. Keduanya mempunyai tujuan yang sama namun menggunakan cara yang berbeda, namun sama-sama ingin menjadikan nilai-nilai islam menjadi sumber rujukan dalam setiap kebijakan atau pembuatan hukum.
Orang muslim yang aktif dalam berpolitik mempunyai ide yang lebih berwarna, karena tidak ada sistem baku mengenai sistem pemerintahan islam. Era nabi Muhammad dan pasca nabi Muhammad mempunyai sistem pemerintahan yang berbeda. Bahkan seorang intelektual muslim sekuler dari Sudan, Abdullah An Na’im memberikan pendapatnya, tidak ada rezim islam pasca wafatnya nabi Muhammad.
“…..no muslim regime since the death of the prophet his manager to achive  a complete blinding of state and religion-and he explain in some detail why this is both a practical and theoretical impossibility”[3]
Bagi Abdullahi, umat islam tidak bisa lari dari kenyataan, seluruh bentuk negara muslim hamper semua menggunakn model-model eropa, karena telah dimapankan oleh penjajahan. Adullahi membenarkan pendapatnya negara tidak perlu dicampuradukkan dengan persoalan agama, dengan kata lain Naim ingin mengatakan syaria’ah model baru adalah sekulerisme itu sendiri.[4]
Tugas negara itu menyejahterakan rakyatnya, menyejahterakan bisa saja melalui sumber-sumber syari’ah yang telah diinterpretasi sesuai dengan konteks keadaan zaman nilai-nilai Islam masih bisa diadakan pedoman, namun yang terpenting adalah segala kebijakan-kebijakan tidak bertentangan dengan Islam (meskipun wilayah ini adalah wilayah perdebatan).
Sedangkan golongan orang-orang muslim yang terus menggelorakan syariat islam tanpa memandang aspek politik  di sekitar lebih cenderung memaknai ajaran islam secara subjektif, sehingga akan menggarahkan ke jalan otoritarianisme. Bisa jadi segala perbuatannya yang merugikan masyarakat banyak akan dilegitimasikan dengan dalil-dalil ajaran agama.
Beberapa kejadian pernah terjadi di Indonesia sekelompok orang yang mengatasnamakan syariat, menghalalkan segala cara untuk menghidupi organisasinya, termasuk mencuri dan memeras harta benda orang yang diluar kelompoknya itu.
Beberapa kajian singkat ini memberikan gambaran mengenai makna syariat islam dalam konstitusi. Nilai-nilai islam bisa dijadikan sumber segala kebijakan , namun tidak harus memaksakan sistem pemerintahan harus menggunakan sistem islam. Karena sistem nagara islam itu sendiri sudah tidak ada sejak wafatnya nabi Muhammad (kilas balik An Naim). Yang terpenting dari konstitusi islam itu sendiri adalah konstitusi memberikan arahan kepada negara untuk mensejahterakan rakyatnya namun tidak menentang syariat. Nilai-nilai islam masih tetap dijadikan sumber utama dalam pembuatan hukum.


[1] Konstitusi dalam Bahasa Prancis yakni constituer yang artinya adalah membentuk. Baca Amin Riyanto, teori  konstitusi, (Bandung: Yapemdo, 2000), hlm 17
[2] Brian Whitaker “God’s Own Countries”, The Guardian.com 7 April 2009
[3] Ibid Brian Whitaker..
[4] An Naim, Islam dan negara sekuler menegosiasikan masa depan syariah, (Bandung: PT. Mizan Pustaka)hlm.15
SHARE

Milan Tomic

Hi. I’m Designer of Blog Magic. I’m CEO/Founder of ThemeXpose. I’m Creative Art Director, Web Designer, UI/UX Designer, Interaction Designer, Industrial Designer, Web Developer, Business Enthusiast, StartUp Enthusiast, Speaker, Writer and Photographer. Inspired to make things looks better.

  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar