Oleh: Said Muthar
(Dosen Hukum UNUSIA)
Membangun rumah membutuhkan ketelitian, diperlukan pembahasan yang
detail untuk mempelajari seluk beluk calon rumah tersebut, sehingga alat atau
bahan yang dibutuhkannya pun bisa terhitung secara rapi. Seorang arsitektur dalam menggambar rumah, di
dalamnya terdapat beberapa pertimbangan dan ukuran rumah itu akan dibuat,
bahkan sampai hal-hal yang paling kecil pun akan dihitungnya, karena ini
terkait dengan daya tahan rumah yang akan dibuat.
Konstitusi bisa diibaratkan
sebagai gambar rumah yang dibuat oleh seorang arsitektur. Karena
konstitusi merupakan gambaran sebuah negara. Untuk itu makna dari konstitusi
pada dasarnya adalah membentuk.[1]
Tentu yang dimaksud dengan “membentuk” itu adalh membentuk suatu negara.
Sepertinya halnya membuat rumah, rumah dibentuk itu berdasarkan
kondisi wilayah di mana rumah itu akan dibentuk, rumah yang tanahnya rawan
gempa bumi tentu akan berbeda dengan rumah yang tanahnya tidak mempunyai
tradisi gempa bumi. Begitu pula dengan gempa, negara Indonesia tentu mempunyai
konstitusi yang akan disesuaikan dengan model-model barat ataupun timur tengah,
maka tidak sesuai dan ini malah akan membahayakan negara dan penghuninya.
Bisa demikian karena konstitusi merupakan tempat
ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar yang selalu dijadikan rujukan untuk
membuat kebijakan-kebijakan. Apabila sumber kebijakannya tidak sesuai denga
kondisi masyarakat maka dikhawatirkan akan terjadi ketidaksingkronan antara
kebijakan dengan subjek yang melaksanakannya.
Konstitusi juga menjadi dasar terbentuknya lembaga-lembaga negara
yang mempunyai tugas dan fungsinya masing-masing. Sehingga lembaga-lembaga yang
dibentuk oleh konstitusi bisa berjalan tanpa tumpang tindih, hal inilah yang
membuat tujuan negara (yakni menyejahterakan rakyatnya) bisa tercapai dengan
cara-cara yang tersistematis.
Untuk itu, berjalannya sebuah negara itu tergantung dengan isi dari
konstitusi tersebut. Apabila konstitusi itu sesuai dengan corak kehidupan
rakyat di suatu negara tersebut maka, potensi keberhasilan negara dalam mencapai
tujuannya juga amat besar.
Pentingnya isi konstitusi dalam merubah wajah negara terus menerus
menjadi pembahasannya tiada akhir. Di Indonesia itu sendiri, banyak yang
berteriak untuk menerapkan syariah Islam, itu pertanda konstitusi Indonesia
yang ada sekarang juga harus dirubah asasnya dari asas Pancasila menjadi asas
Islam, seperti di negara-negara Islam di Timur Tengah.
Banyak yang berdalih, konstitusi berdasarkan syariat islam itu
sesuai dengan kondisi riil masyarakat Indonesia, namun juga banyak yang
berdalih konstitusi Indonesia yang berdasarkan Pancasila itu sesuai dengan
kondisi dan budaya masyarakat Indonesia, untuk itu tidak perlu merubah
konstitusi Indonesia menjadi konstitusi bercirikan syariat di negara-negara
Arab.
Konstitusi Negara Arab
Di dalam negara-negara Arab, Islam merupakan agama negara. Wajar
saja mereka menggunakan asas-asas syariat islam sebagai fondasi dasarnya. Irak
sekarang mempunyai konstitusi yang demokrasi namun hukum-hukum yang
ditelurkannya memang tidak boleh bertentangan dengan kaidah Islam, sumber
rujukannya masih Islam, namun sistem pemerintahannya itu terbentuk demokrasi.
Dalam hal ini, konstitusi Irak ingin membatasi orang-orang yang mempunyai sifat
otoriter dengan menggunakan dalil Islam.
“The Iraq constitution is one case among many in the Middle East of
trying to have it both ways. You cannot have freedom and flourishing democraty
if, at some point, the sovereign will of the people can be overridden by those
who claim to speak in the name of God. This is the greatest political dilemma
Muslims face at the start of the 21st century”[2]
Sebenarnya, pendapat diatas itu bisa diartikan sebagai dalih
pembenar ketika Amerika serikat menyerang Irak dan menggulingkan rezim otoriter
Saddam Husein yang terkenal dengan kediktatorannya. Namun setidaknya segala produk
hukum masih bersumber pada nilai-nilai Islam itu tercantum dalam artikel 2 Iraq
constituon :
“first : Islam is the official religion of the state and is a
foundation source of legislation: A. no law may be enacted that contradicts the
established provition of islam. B. no law may be enacted that contradicts the
prinsiples of democration. C. No law may be contradicts the rights and basic
freedoms stipulated in this constitution”.
Hal yang sama juga terjadi di negara-negara timur tengah
seperti Yaman, Yordania, Kuwait, Oman,
dan lain sebagainya. karena kesemuanya menjadikan agama Islam menjadi agama
resmi satu-satunya.
Pandangan Islam yang Berbeda
Perlu dibedakan antara orang Islam yang aktif dalam berpolitik dengan
orang Islam yang mengharuskan agama mereka menjadi dasar untuk sistem politik.
Keduanya mempunyai tujuan yang sama namun menggunakan cara yang berbeda, namun
sama-sama ingin menjadikan nilai-nilai islam menjadi sumber rujukan dalam
setiap kebijakan atau pembuatan hukum.
Orang muslim yang aktif dalam berpolitik mempunyai ide yang lebih
berwarna, karena tidak ada sistem baku mengenai sistem pemerintahan islam. Era
nabi Muhammad dan pasca nabi Muhammad mempunyai sistem pemerintahan yang
berbeda. Bahkan seorang intelektual muslim sekuler dari Sudan, Abdullah An
Na’im memberikan pendapatnya, tidak ada rezim islam pasca wafatnya nabi
Muhammad.
“…..no muslim regime since the death of the prophet his manager to
achive a complete blinding of state and
religion-and he explain in some detail why this is both a practical and
theoretical impossibility”[3]
Bagi Abdullahi, umat islam tidak bisa lari dari kenyataan, seluruh
bentuk negara muslim hamper semua menggunakn model-model eropa, karena telah
dimapankan oleh penjajahan. Adullahi membenarkan pendapatnya negara tidak perlu
dicampuradukkan dengan persoalan agama, dengan kata lain Naim ingin mengatakan
syaria’ah model baru adalah sekulerisme itu sendiri.[4]
Tugas negara itu menyejahterakan rakyatnya, menyejahterakan bisa
saja melalui sumber-sumber syari’ah yang telah diinterpretasi sesuai dengan
konteks keadaan zaman nilai-nilai Islam masih bisa diadakan pedoman, namun yang
terpenting adalah segala kebijakan-kebijakan tidak bertentangan dengan Islam
(meskipun wilayah ini adalah wilayah perdebatan).
Sedangkan golongan orang-orang muslim yang terus menggelorakan
syariat islam tanpa memandang aspek politik
di sekitar lebih cenderung memaknai ajaran islam secara subjektif,
sehingga akan menggarahkan ke jalan otoritarianisme. Bisa jadi segala
perbuatannya yang merugikan masyarakat banyak akan dilegitimasikan dengan
dalil-dalil ajaran agama.
Beberapa kejadian pernah terjadi di Indonesia sekelompok orang yang
mengatasnamakan syariat, menghalalkan segala cara untuk menghidupi organisasinya,
termasuk mencuri dan memeras harta benda orang yang diluar kelompoknya itu.
Beberapa kajian singkat ini memberikan gambaran mengenai makna
syariat islam dalam konstitusi. Nilai-nilai islam bisa dijadikan sumber segala
kebijakan , namun tidak harus memaksakan sistem pemerintahan harus menggunakan
sistem islam. Karena sistem nagara islam itu sendiri sudah tidak ada sejak
wafatnya nabi Muhammad (kilas balik An Naim). Yang terpenting dari konstitusi
islam itu sendiri adalah konstitusi memberikan arahan kepada negara untuk
mensejahterakan rakyatnya namun tidak menentang syariat. Nilai-nilai islam
masih tetap dijadikan sumber utama dalam pembuatan hukum.
[1]
Konstitusi dalam Bahasa Prancis yakni constituer yang artinya adalah membentuk.
Baca Amin Riyanto, teori konstitusi,
(Bandung: Yapemdo, 2000), hlm 17
[2]
Brian Whitaker “God’s Own Countries”, The Guardian.com 7 April 2009
[3]
Ibid Brian Whitaker..
[4] An
Naim, Islam dan negara sekuler menegosiasikan masa depan syariah, (Bandung: PT.
Mizan Pustaka)hlm.15
0 komentar:
Posting Komentar